Sri Devi, PNS Cantik yang Dibunuh Suami Brondong Ternyata Istri Kedua

Sri Devi, PNS Cantik yang Dibunuh Suami Brondong Ternyata Istri Kedua

HARIANRIAU.CO - Misteri kematian guru PNS cantik, Sri Devi akhirnya terbongkar. Polres Bangka memastikan guru SDN 20 Belinyu itu meninggal akibat dibunuh suami brondongnya, Fariansyah alias Fari.

Sri Devi dan Fari terpaut usia 10 tahun. Sri Devi berusia 34 tahun, sedangkan Fari 24 tahun. Fari nekat menghabisi nyawa Sri Devi lantarakan dibakar api cemburu.

Polres Bangka bersama Polsek Belinyu dan Polda Babel telah melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penemuan alat bukti dan saksi-saski di lapangan dan, pelaku mengarah pada Fari, suami kedua korban.

Fari dan Sri Devi sama-sama sudah dua kali menikah. Pasangan ini menikah 4 tahun lalu, namun belum dikarunia anak. Saat menikah, Sri Devi berstatus janda dan Fari duda.

Sejak berkeluarga, pasangan ini kerap cekcok. Fari menuduh istrinya memiliki pria idaman lain. Keduanya pun pisah ranjang dan sedang dalam proses perceraian.

Sri Devi Guru PNS cantik di Bangka

Sri Devi

Petaka datang pada Selasa tengah malam (28/8). Fari mendatangi kontrakan korban di Jl Bhakti Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu. Pelaku masuk lewat jendela depan saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku kemudian membkap wajah korban hingga tewas.

“Motif dari pelaku adalah cemburu. Cemburu karena ada hubungan asmara dengan laki-laki lain. Suami istri ini sempat ada cek cok beberapa bulan yang lalu, karena cemburu pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rio Reza Parindra di sela-sela kegiata otopsi di RSUD Sungailiat, Rabu (29/8) dikutip dari laman pojoksatu.id.

Fari diamankan setelah tim melakukan olah TKP. Pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 14.00 di kontrakannya.

Fariansyah alias Fari tertunduk lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Sri Devi. (Foto/Babel Pos)

Fari tertunduk lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Sri Devi. (Foto/Babel Pos)

Polisi dalam melakukan interogasi awal dan pengembangan fakta yang terdapat di lapangan akhirnya polisi dapat mematahkan alibi tersangka yang berusaha mengaburkan kematian korban.

“Kita patahkan semua alibi tersangka sehingga hasilnya untuk petunjuk dan alat buki menjelaskan tersangka lah pelakunya,” tukasnya.

Pelaku malancarkan aksinya seorang diri. Pelaku telah mengamankan barang bukti di lapangan berupa bantal, tali, dan pisau.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 388 KUHP dan kemungkinan dikembangkan ke Pasal 340 KUHP karena ada indikasi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Halaman :

Berita Lainnya

Index