HARIANRIAU.CO - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan warga Guru Zainal Cantik Kecamatan Bangko Pusako Kota Dumai, Provinsi Riau, Adriansyah (21), Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Adriansyah diduga melakukan perbuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan rekaman atau video berbau pornografi terhadap korban berinisial U.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK mengatakan, Adriansyah mengambil video tersebut menggunakan kamera ponsel saat korban sedang mandi dirumahnya yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kerja Gang Ketapang Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku merekam video melalui triplek bagian atas kamar mandi korban. Kemudian oleh pelaku video tersebut disebar ke temannya melalui Whats App," ujar Bimo, Kamis (30/8/2018) dikutip dari riaueditor.
Bimo menambahkan, setelah korban membuat laporan, pihaknya langsung turun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Xiomk Redmi 4 X warna putih beserta Sim card No 081274204818 yang digunakkan pelaku saat melakukan perbuatan pornografi," sebutnya.
- Hukrim
- Pekanbaru
Rekam Perempuan Sedang Mandi dan Disebarkan, Pria Gagah ini Diciduk Aparat
Redaksi
Kamis, 30 Agustus 2018 - 12:17:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kapolres Siak Hadiahkan Bibit Pohon untuk Personel yang Berulang Tahun, Wujud Kepedulian Lingkungan
Senin, 19 Januari 2026 - 21:27:44 Wib Hukrim
Sanggar Sri Gemilang Tembilahan Tampil Mendunia, Raih Penghargaan di Mega Wedding & Lifestyle 2026
Kamis, 15 Januari 2026 - 00:24:32 Wib Hukrim
Polres Indragiri Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kg
Sabtu, 22 November 2025 - 13:28:25 Wib Hukrim
Diduga Selalu Menyebarkan Berita Hoax Dan Selalu Melakukan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Di Bekukan / Di Blokir Oleh Dirjend AHU
Kamis, 13 November 2025 - 17:23:31 Wib Hukrim

