Rekam Perempuan Sedang Mandi dan Disebarkan, Pria Gagah ini Diciduk Aparat

Rekam Perempuan Sedang Mandi dan Disebarkan, Pria Gagah ini Diciduk Aparat

HARIANRIAU.CO - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan warga Guru Zainal Cantik Kecamatan Bangko Pusako Kota Dumai, Provinsi Riau, Adriansyah (21), Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Adriansyah diduga melakukan perbuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan rekaman atau video berbau pornografi terhadap korban berinisial U. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK mengatakan, Adriansyah mengambil video tersebut menggunakan kamera ponsel saat korban sedang mandi dirumahnya yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kerja Gang Ketapang Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.

"Pelaku merekam video melalui triplek bagian atas kamar mandi korban. Kemudian oleh pelaku video tersebut disebar ke temannya melalui Whats App," ujar Bimo, Kamis (30/8/2018) dikutip dari riaueditor.

Bimo menambahkan, setelah korban membuat laporan, pihaknya langsung turun melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Xiomk Redmi 4 X warna putih beserta Sim card No 081274204818 yang digunakkan pelaku saat melakukan perbuatan pornografi," sebutnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index