Kejaksaan Negeri Inhu Sita Aset Pelaku Korupsi

Kejaksaan Negeri Inhu Sita Aset Pelaku Korupsi

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyita aset pelaku korupsi, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

"Penyitaan dilakukan jika benda tersebut memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 29 KUHAP," kata Kajari Indragiri Hulu Supardi di Rengat, Jumat.

Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk ambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, sesuai dengan KUHAP bahwa seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Penyidik melakukan hal itu dalam rangka agar pelaku tidak dapat menghilangkan dan menghalangi penyidikan tindak pidana. Selain itu, dibuat atau diperuntukkan berkaitan langsung terhadap apa yang dilakukan.

"Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubang dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya seperti harianriauco diutip dari laman antarariau.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) menyatakan bahw perampasan terhadap orang yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita, seperti dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Aset tindak pidana adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis, yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana.

"Saya sudah perintahkan penyidik untuk melakukan tugas itu," tegas Kajari.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melakukan "asset tracing" terhadap para pelaku korupsi di Inhu yang berfungsi melacak dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka maupun pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi, serta memberikan dukungan data kepada penyidik dalam upaya penyiapan pembayaran uang pengganti.

Tim akan mendeteksi sejak awal seluruh harta kekayaan tersangka dan/atau keluarga yang mencurigakan, tidak sesuai dengan profilnya yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi, hasil "asset tracing" digunakan selain untuk pembuktian TPK juga untuk untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Proses 'asset tracing' dilakukan sampai dengan tahap pelimpahan kasus ke pengadilan," ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index