Pasca Libur Lebaran

BKD Inhil Akan Beri Sanksi PNS Bolos Kerja

BKD Inhil Akan Beri Sanksi PNS Bolos Kerja
Kepala BKD Inhil, Fauzar

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Fauzar menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.

"Bentuk sanksi yang akan kita berikan terhadap PNS yang bolos tersebut adalah berupa sanksi administratif. Salah satunya, adalah pemotongan tunjangan kesra (kesejahteraan rakyat)," ujarnya kepada harianriau.co, Selasa, (12/7/2016) siang.

Lebih lanjut, Dia mengatakan, pemotongan tunjangan kesra ini berpedoman pada peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya,  Fauzar mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pihaknya di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, terdapat sekitar 1,85 persen pegawai yang tidak hadir dari total keseluruhan pegawai yang berada dibawah pengawasan BKD Kabupaten Inhil.

"Artinya, tingkat kehadiran pegawai dihari pertama masuk kerja pasca libur lebaran mencapai 98,15 persen," sebutnya.

Terakhir, Fauzar berharap, agar kedepan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil pasca libur-libur panjang dapat mencapai 100 persen.

"Tentunya, kita berharap tingkat kehadiran dapat mencapai 100 persen nantinya. Hal ini dikarenakan kehadiran tersebut merupakan cerminan dari kedisiplinan," tandasnya. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index