Bocah 13 Tahun yang Baru Lulus SD ini Nikahi Gadis Kelas 2 SMK

Bocah 13 Tahun yang Baru Lulus SD ini Nikahi Gadis Kelas 2 SMK
Foto pernikahan R dan M di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, yang beredar di media sosial. (Foto: Istimewa)

HARIANRIAU.CO - Pernikahan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bocah berusia 13 tahun yang baru tahun ini lulus SD berinisial R, menikahi seorang perempuan berusia 17 tahun berinisial M.

Akad nikah pasangan anak belia itu berlangsung di kediaman mempelai perempuan di Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Kamis (30/8/2018) malam. Foto-foto pernikahan keduanya pun telah beredar luas di media sosial.

Informasi ini dibenarkan oleh salah seorang tetangga mempelai laki-laki warga Bantaeng yang tidak ingin namanya disebutkan. Dia menyebutkan, mempelai laki-laki merupakan warga Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng. Bocah itu baru saja lulus dari SD tahun ini.

Sementara sang mempelai perempuan warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, yang masih duduk di bangku SMK kelas 2. Desa keduanya masih bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 km dari rumah antara mempelai laki-laki dan perempuan.

“Pernikahan keduanya tadi malam. R ini masih muda sekali karena baru lulus dari SD,” katanya.

Humas Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng, Mahdi membenarkan informasi pernikahan kedua anak di bawah umur tersebut. Namun, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut informasi itu. Apalagi, belum diketahui pasti apakah mempelai laki-laki telah mengantongi izin atau tidak dari pengadilan agama.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika mempelai laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.

“Karena tidak ada laporan yang masuk ke kami. Ini baru saya dapat informasinya. Memang benar baru saja ada pernikahan anak,” kata Mahdi membenarkan.

Pernikahan pasangan belia ini dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan pada umumnya di Sulsel. Sejumlah foto keduanya yang telah beredar memperlihatkan bahwa usia mereka masih sangat muda untuk menikah.

Maret lalu, sepasang anak di bawah umur juga menikah di Bantaeng yakni, SY (14) dan istrinya FA (15). Lalu pada April lalu di Kabupaten Maros, pasangan anak di bawah umur juga menikah, yakni remaja laki-laki berinisial S (14) dan R (16). (Inews)

Halaman :

Berita Lainnya

Index