Enggan Bayar Pajak

Tidak Laporkan SPJ, Puluhan Kades di Inhil Akan Dibawa Keranah Hukum

Tidak Laporkan SPJ, Puluhan Kades di Inhil Akan Dibawa Keranah Hukum
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Jika tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa, sebanyak 94 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir terancam akan dibawa ke ranah hukum.

Parahnya lagi, banyak desa di Indragiri Hilir yang enggan untuk membayar pajak usai pencairan dana desa.

Desa yang tidak menyerahkan laporan peggunaan dana dan enggan membayar pajak didesak untuk segera menyelesaikan laporan dan membayar kewajibannya terhadap negara.

Desakaheridisampaikan Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir, Yusuf Said saat menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama dengan BPMPD Indragiri Hilir, Bagian Ortala, Hukum, dan Tapem beerkenaan dengan pemekaran dan penawaran desa, Pengalihan DMIJ dan dana desa, pendamping desa serta pemekaran kecamatan, Selasa (12/7/2016).

Yusuf Said meminta tindakan tegas dari instansi terkait yakni BPMPD agar melakukan pemanggilan terhadap 94 desa yang bermasalah tersebut.

"Lakukan tindakan tegas terhadap desa yang menyimpang," katanya.

Yusuf menambahkan, permasalahan ini harus segera diselesaikan secepatnya mungkin. Dan ia menyarankan agar segera selesai pada Juli ini.

"Segera dipanggil. Kita berharap 94 desa ini dapat kita ketahui apa kendalanya, kita libatkan inspektorat dan kapolsek Jika tidak bisa juga baru kita laporkan ke ranah hukum. Biar ini menjadi pil pahit yang akan membuat efek jera," tegas Yusuf Said seperti dilansir mediainhil.

Sementara itu Kepala BPMPD Indragiri Hilir, H Yulizal menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan mengirimkan surat ke Inspektorat  agar dapat turun ke desa-desa yang bermasalah itu. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index