Tahun 20019, Desa Induk Wajib Subsidi Desa Persiapan 30 Persen dari ADD

Tahun 20019, Desa Induk Wajib Subsidi Desa Persiapan 30 Persen dari ADD

HARIANRIAU.CO - Para Pj Kepala Desa persiapan dari 7 kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) nampaknya bisa bernapas lega, sebab tahun depan, Desa Induk sudah mengalokasikan 30 persen Anggaran Dana Desa (ADD) guna subsidi biaya operasional desa persiapan.

Dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rohul H Irpan Rido SSos menyebutkan, 20 desa persiapan di Rohul yang telah keluar kode desanya oleh Pemerintah Provinsi Riau yang tersebar di 7 kecamatan yakni Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tambusai, Bonai Darussalam, Ujungbatu dan Kecamatan Kunto Darussalam.

Namun untuk tahun ini, desa induk belum menganggarkan biaya operasional untuk Desa Persiapan yang diambil dari bantuan ADD induk yang dikucurkan pemerintah daerah melalui APBD Rohul tahun 2018 sebesar Rp90.904.567.600 untuk 139 desa penerima.
        
Diakuinya, belum dialokasikannya bantuan operasional desa persiapan, karena Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2018 di 139 desa telah setujui diawal tahun 2018.
        
‘’Untuk tahun 2019, desa induk yang mempunyai desa persiapan, harus mengalokasikan dana operasional maksimal 30 persen dari total ADD yang diterima desa induk untuk keberlangsungan jalannya roda pemerintahan desa persiapan,’’ jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
        
Staf Ahli Bupati Rohul itu mengaku, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan mengundang 7 camat dan 20 Pj Kades Persiapan serta kepala desa induk, mensosialisasikan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Terkait pengalokasikan bantuan operasional desa persiapan.

Dalam pelaksanaan tugas, lanjutnya, Pj Kades Persiapan menyusun rencana kerja pembangunan desa persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa persiapan. Dimana rencana kerja pembangunan Desa persiapan yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan RAPBDes induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa persiapan.

‘’Jadi dalam penyusunan RAPBDes 2019, Pj Kades Persiapan ikut serta dalam pembahasan RAPBDes induk. Dimana dalam hal APBDes induk yang telah ditetapkan, untuk anggaran Desa persiapan yang bersumber dari APBDes induk, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pj Kades Persiapan,’’ sebutnya dilansir dari mediacenterriau.
        
Dia menambahkan, bilamana anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh APBDes induk, maka dapat dibebankan kepada APBD Rohul maupun diusulkan melalui biaya APBD Provinsi Riau.

Halaman :

Berita Lainnya

Index