Dinilai Membahayakan Pengendara, Dishub Pekanbaru Tertibkan Bendi di RTH Kaca Mayang

Dinilai Membahayakan Pengendara, Dishub Pekanbaru Tertibkan Bendi di RTH Kaca Mayang

HARIANRIAU.CO - Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap melalui Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas Jalan, Bambang Armanto menyatakan bahwa pihaknya telah menertibkan keberadaan bendi di kawasan RTH Kacang Mayang.

"Sesuai aturan, bendi kan memang dilarang beroperasi di Jalan Umum. Makanya kita arahkan kepada pemiliknya untuk tidak lagi menjalankan aktivitas di kawasan padat pengguna lalu lintas," kata Bambang, Rabu (5/9/2018) dikutip dari laman riauterkinicom.

Bambang mengatakan, agar memastikan keberadaan bendi tidak beroperasi di kawasan RTH, pihaknya sudah memberikan pengarahan kepada pemiliknya langsung.

"Keberadaan bendi ini kan hanya boleh beroperasi di objek-objek wisata, misalnya di Alam Mayang. Kalau beroperasi di jalan umum tentu akan sangat mengganggu. Tentu aspek keselamatan pengguna jalan lainnya juga harus kita pikirkan," ungkapnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index