Merasa Dicatut

PT Smart Fast Gugat PT Smart Fast Global Education

PT Smart Fast Gugat PT Smart Fast Global Education

HARIANRIAU.CO - Melalui kuasa hukumnya, PT Smart Fast Enterprise (salah satu perusahaan perniagaan) layangkan gugatan untuk Smart Fast Global Education ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang mediasi pun tengah dilakukan.

Bukan hanya menggugat Smart Fast Global Education (tergugat I), penggugat juga menggugat Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru (tergugat II), Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru (tergugat III), Walikota Pekanbaru (tergugat IV) dan Gubernur Riau (tergugat V).

"Tergugat I telah menggunakan akta perniagaan yang bukan miliknya dengan pencatutan nama legalitas milik orang lain, milik kline kami," kata M Sa`I Rangkuti, SH,MH, Kuasa Hukum PT Smart Fast Enterprise dalam Jumpa Pers di salah satu rumah makan, Rabu (05/09/18).

M Sa`I Rangkuti, SH,MH yang didampingi salah seorang rekannya, Trie Andu Pratkinyo, SH menjelaskan, legalitas PT Smart Fast Enterprise telah dipublikasikan oleh tergugat I di website milik tergugat I. Padahal kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kerjasama dengan tergugat I.

"Tergugat I secara nyata dan jelas telah menggunakan dan atau menampilkan kepada publik, guna tujuan mencari keuntungan yakni, Akta Pendaftaran Perniagaan milik kline kami tanpa adanya izin persetujuan atau kesepakatan secara tertulis," jelasnya.

Tidak hanya sampai di situ, tergugat I mencatut nama perusahaan kliennya sebagai payung hukum dalam mengajukan permohonan perizinan yang dikeluarkan oleh tergugat II dan III.

"Seharusnya tergugat II dan III melihat perbedaan nama lembaga dan alamat yang digunakan oleh tergugat I. Kalau seperti ini, tergugat I dengan mudahnya menjual produk dengan alasan pendidikan dengan mencari siswa-siswi sebanyaknya dan meraup keuntungan yang besar," tegasnya.

Kemudian untuk tergugat IV dan V, ia menilai bahwa telah melakukan pelanggaran hukum dan kliennya mengalami kerugian materil dan imateril atas persoalan ini.

"Tadi sudah dilakukan upaya mediasi tapi batal karena para tergugat tidak hadir. Bagi kita, kita masih membuka pintu mediasi, kalau mereka tidak berkenan, ya sudah kita lanjut ke tahapan sidang di pengadilan," tutupnya.

PT Smart Fast Enterprise merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perniagaan yang dipimpin oleh Mohd Salleh Bin Mohammad. Perusahaan ini beralamat di 60-3, Jalan Haji Hussein, Wisma Hock Ann 50300 Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan (KL).

PT Smart Fast Enterprise ini terdaftar di Suruhanjaya Syarikat Malaysia Companies Commission Of Malaysia, sebagaimana nomor pendaftaran: 002364951-M dengan jenis perniagaan berbentuk "Pemilikan Tunggal" yang berdiri tahun 2014 lalu. 

Sementara, Smart Fast Global Education merupakan lembaga pendidikan yang bergerak dibidang pendidikan, pelatihan yang berkonsentrasi pada pelatihan tata niaga penerbangan, bahasa Inggris, komputer, akuntansi dan perpajakan. Smart Fast Global Education beralamat di Jalan HR Subrantas Nomor 41, Pekanbaru. (Riauterkinicom)

Halaman :

Berita Lainnya

Index