KPK Minta PPK Pecat ASN Terpidana Korupsi

KPK Minta PPK Pecat ASN Terpidana Korupsi
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memecat aparatur sipil negara (ASN) aktif yang menjadi terpidana perkara korupsi atau koruptor.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mecatat, sebanyak 2.674 ASN terpidana korupsi dengan rincian ada 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya, yaitu sebanyak 2.357 orang masih aktif sebagai PNS.

ilustrasi

Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri mencatat ada sebanyak 301 ASN aktif dan tiga ASN telah diblokir. Lalu, bagaimana dengan Pemprov Riau?

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi pun telah melakukan identifikasi dengan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan menyurati pengadilan. Menurutnya, selama ini pemerintah tak bisa langsung mengambil kebijakan karena menunggu-nunggu penyelesaian administrasi di pengadilan.

"Memang sudah diidentifikasi, ada 27 orang termasuk yang lama-lama, baru dan terakhir termasuk Polhut yang empat orang," kata Sekdaprov Riau ini di Pekanbaru, Jumat (7/9/2018).

Jumlah ASN bermasalah tersebut, lanjut Sekda, merupakan akumulasi sejak tiga periode kepemimpinan gubernur sebelumnya.

"Itu kasus sejak tahun 2011, 2012 bahkan ada juga yang kasus PON," jelasnya.

Untuk sementara ini, Sekda memastikan bahwa gaji bagi 27 ASN ini ditunda dan tidak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Gajinya ada yang di-pending. Bagi yang belum putus inkrahnya ada yang ditahan sementara, tapi kalau TPP sudah stop," tegasnya.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index