Diciduk Dirumah Kost, Polisi Amankan 5 Gram Sabu-Sabu dari Wen

Diciduk Dirumah Kost, Polisi Amankan 5 Gram Sabu-Sabu dari Wen
Wen tertunduk setelah berhasil diamankan pihak kepolisian

HARIANRIAU.CO - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (10/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.

 

Pria tersebut berinisial Wen (29) tersebut dilakukan pihak kepolisian di Jalan Trimas Tembilahan.

Dari tangan Wen berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening sabu - sabu seberat 5 gram, 1 buah sendok sabu - sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,-, 2 unit handhhone merk samsung dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek CHQ

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika, di tempat kostnya,” ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar.

Kasat lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibawah komando IPTU Arinal Fajrim, melakukan penangkapan, saat tersangka sedang berada di kostnya.

Disaksikan pemilik kost dan warga setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index