Bikin 'Burung' Bocah Putus, Pengakuan Mantri Khitan ini Sangat Mengejutkan

Bikin 'Burung' Bocah Putus, Pengakuan Mantri Khitan ini Sangat Mengejutkan
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Seorang bocah berusia 9 tahun di di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, benar-benar bernasib malang. Bocah lelaki berinisial MI itu, mengalami malpraktik saat akan disunat dengan alat potong laser. 

Informasi dihimpun, malpraktik oleh mantri khitan tersebut berakibat fatal. Pasalnya, ‘anu’ sang bocah putus total pada bagian yang disunat. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, bagian dari ‘anu’ bocah yang terpotong sinar laser itu akhirnya tidak terselamatkan alias tak bisa disambung lagi. 

Pihak keluarga korban akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Pekalongan.



Pasca laporan, aparat kepolisian pun melakukan pemeriksaan. Namun, sejumlah fakta mengejutkan yang diperoleh aparat penegak hukum.

Dari keterangan, diketahui  juru khitan yang diduga melakukan tindak malapraktik itu  ternyata tidak pernah mendapatkan pendidikan medis maupun nonmedis secara resmi. Pelaku B (70) hanya mengamati petugas yang melakukan proses khitan di Puskesmas Doro tempatnya bekerja.

"Dia waktu kerja di Puskesmas Doro sering bantu-bantu waktu masih aktif. Dulu sering bantu semacam asisten. Tapi dengan keterampilan itu, dia praktikkan setelah pensiun pada 2003," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, usai gelar perkara, Senin (10/9/2018).

Meski demikian, sejak menerima panggilan sebagai juru khitan sekira 15 tahun lalu, pelaku langsung mendapat sambutan positif dari warga. Apalagi, dia memperkenalkan metode baru dalam berkhitan menggunakan laser.

"Tersangka belajarnya dari pengalaman saat di puskesmas, tidak ada spesialisi khusus atau mendapat pelatihan. Dia sebagai PNS saja, dan tidak ada belajar dari internet. Hanya pernah membantu (di puskesmas), gitu," kata dia.

Dengan peralatan khitan itu, pelaku bertindak sendiri tanpa ditemani asisten setap kali diundang warga untuk mengkhitan. Alat-alat tersebut kini disita polisi sebagai barang bukti, di antaranya alat potong electric cautery, delapan buah ujung pemotong, satu celana dalam ukuran M warna pink hitam, lima butir grafadon paracetamol 500mg, dan satu buah tas selempang.

"Dia tidak ada asisten. Ketika saya tanyakan ada yang bantu enggak? Dijawab enggak ada, dia sendirian. Intinya dia tidak pernah menawarkan (sebagai juru khitan) karena orang sudah pada tahu dari dulu. Kalau orang minta tolong ya saya bantu," ucap kapolres menirukan perkataan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis menimpa MI (9), karena harus kehilangan ujung kemaluannya saat sedang dikhitan. Alat khitan laser yang menggunakan daya listrik, dengan cepat memotong alat kelamin bocah tersebut hingga tak dapat disambung kembali.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 30 Agustus 2018, sekira Pukul 18.30 WIB. Pelaku yang dikenal sebagai mantri sunat datang ke rumah MI. Saat prosesi khitan, tak disangka terjadi malapraktik hingga ujung kemaluan korban ikut terpotong. (Riausky)

Halaman :

Berita Lainnya

Index