Wako Pekanbaru Ayat Cahyadi Dukung PT BSP Kelola Blok CPP

Wako Pekanbaru Ayat Cahyadi Dukung PT BSP Kelola Blok CPP
Ayat Cahyadi

HARIANRIAU.CO - Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, sangat mendukung rencana PT Bumi Siak Pusako (BSP) untuk kembali mengelola Blok Coastal Plains dan Pekanbaru (CPP).

Bahkan, orang nomor dua di Pekanbaru ini menyebut jika PT BSP sangat layak untuk kembali ditunjuk mengelola minyak di Kabupaten Siak demi spirit pembangunan di daerah.

"Tentunya atas nama Pemko Pekanbaru, kita sangat mendukung rencana PT BSP untuk kembali mengelola Blok CPP," kata Ayat, Selasa (11/9/2018) dikutip dari laman cakaplah.com.

Dikatakan Ayat, dukungan yang diberikan agar PT BSP mengelola Blok CPP, bukan semata-mata karena disitu ada saham Pemko Pekanbaru.

"Kalau bicara saham, sejak 2013 lalu, alhamdullilah Pemko Pekanbaru memang sudah mendapatkan deviden," ujarnya.

Ayat menyebut, secara manajerial pengelolaan minyak yang dilakukan oleh PT BSP sangat bagus. Hal ini dilihat saat puncak krisik harga minyak turun namun PT BSP tetap mendapatkan keuntungan.

"Ini yang selalu disampaikan oleh PT BSP, saat menggelar rapat saham. Dan ini menunjukan secara manajerial, PT BSP sangat bagus mengelola minyak di Provinsi Riau," ujarnya seraya menyebut jika secara teknis putra daerah sangat siap mengelola minyak di Provinsi Riau.

Diberitakan sebelumnya, seiring akan berakhirnya kontrak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pusako (BSP) mengelola Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), pada tahun 2022, Jumat (7/9/2018) kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk sebuah perusahaan yang akan ''mengusai'' ladang minyak itu untuk kontrak 20 tahun berikutnya.

Untuk mendapat kontrak pengelolaan blok CPP itu, PT BSP dan PT Pertamina sudah mengajukan proposal ke Kementerian ESDM. Diketahui, dari data Kementerian ESDM bahwa PT BSP menyampaikan permohonan/proposal perpanjangan kontrak pada 4 Mei 2018, sedangkan PT Pertamina (Persero) menyampaikan permohonan/proposal pengelolaan Wilayah Kerja CPP pada tanggal 9 Mei 2018.

Namun, belakangan Pertamina memutuskan tidak melanjutkan permohonan pengelolaan. Sementara itu PT Bumi Siak Pusako diberikan waktu lima hari kerja untuk menyampaikan keputusan final terkait pengelolaa Blok CPP pada 7 September 2018.

Halaman :

Berita Lainnya

Index