Bulog Berupaya Turunkan Harga Beras Medium

Bulog Berupaya Turunkan Harga Beras Medium
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Badan Urusan Logistik  Divisi Regional Riau-Kepulauan Riau berupaya menurunkan harga beras kualitas medium di beberapa pasar tradisional Kota Pekanbaru dari Rp12.000 menjadi Rp9.800 per kilogram.

"Kami lakukan stabilisasi harga beras hingga menjadi sama dengan HET yang ditetapkan pemerintah," kata Kepala Bulog Riau-Kepri A Muis S Ali di Pekanbaru, Rabu.

Muis menjelaskan saat ini di pasar tradisional Pekanbaru telah terjadi kenaikan harga beras baik kualitas medium maupun premium hingga melebihi HET.

Bahkan sebut dia harga beras medium sekarang di pasaran berkisar  Rp12.000 per kilogram dan yang premium Rp14.000 per kilogram.

"Harga itu tinggi melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah untuk medium hanya Rp9.800 per kilogram," tambahnya.

Ia mengatakan, upaya yang akan dilakukan Bulog untuk mengatasi kenaikan harga agar tidak  berlanjut, dengan menambah pasokan beras kualitas medium di semua pasar.

Pihaknya bahkan telah menggelontorkan 24.000 ton beras untuk stabilisasi pasar pekan kemaren.

"Bulog dalam distribusi akan menggandeng mitra serta pedagang besar maupun pengecer," imbuhnya.

Ia menambahkan pedagang yang menjadi distributor beras juga diwajibkan menjual  gelontoran Bulog tersebut sesuai HET Rp9.800 per kilogram.

Kegiatan ini akan terus dilakukan sehingga harga beras kembali normal sesuai HET.

"Mengenai jumlah akan disalurkan sesuai kemampuan pasar, stok yg disediakan untuk keperluan kini ada 24.000 ton.

Selain komoditi beras, komoditi lain kami siapkan, termasuk daging, gula dan minyak goreng," pungkasnya seperti dilaporkan antarariau.

Perlu diketahui mengacu pada Permendag 57/2017, harga beras dibagi menjadi 3 kategori  wilayah.

Harga beras medium di zonasi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi sebelumnya dipatok sebesar Rp9.450 per kilogram. Kemudiam Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan HET ditetapkan sebesar Rp9.950 per kilogram. Sementara Maluku dan Papua sebesar Rp10.250 per kilogram.

Halaman :

Berita Lainnya

Index