Kejati Riau Siap Bantu Tarik Gaji 23 ASN yang Tersandung Hukum

Kejati Riau Siap Bantu Tarik Gaji 23 ASN yang Tersandung Hukum
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syukur menyatakan siap membantu pemerintah jika diminta untuk menarik gaji pegawai tersandung kasus hukum namun masih terima gaji. 

Hal itu disampaikan Kejati Riau saat penandatanganan perjanjian kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Kabupaten/Kota se-Riau, Jumat (14/9/2018) di Gedung Daerah Pekanbaru.

"Saya mendapat informasi dari Sekdaprov Riau bahwa ada 23 pegawai Pemprov Riau yang terkandung kasus hukum tapi masih terima gaji. Saya harap dengan adanya koordinasi ini, mari kita sama-sama menarik gaji yang sudah terlanjur dibayarkan itu," tegasnya. 

Apalagi menurutnya di Kejati Riau ada instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bisa dilibatkan menangani persoalan tersebut. 

"Kalau di daerah kita punya Kasi Datun dan di Provinsi Asisten Datun, kalau memang penarikan gaji pegawai itu harus melibatkan Kejati," ujarnya seperti dikutip dari laman cakaplah.

Karena itu agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Kejati Riau meminta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencermati Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. 

"Sebetulnya ketika seseorang terlibat tindakan pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkrah baru gajinya dihentikan," sarannya. 

Menurutnya dengan PP, 46 hari pegawai tidak masuk kerja sudah bisa diberhentikan. Mestinya ke depan Inspektorat bisa memperhatikan itu dan PP berjalan terlebih dulu. 

"Dengan begitu sehingga gaji pegawai sudah distop dan jangan menunggu ikrah dari Pengadilan. Saya pasti kalau seseorang masuk tindakan korupsi pasti masuk kerjanya lama," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index