Biaya Pembersihan Limbah di Pusat Latihan Gajah Minas Ditanggung Bersama

Biaya Pembersihan Limbah di Pusat Latihan Gajah Minas Ditanggung Bersama

HARIANRIAU.CO -  PT Chevron Pacific Indonesia menyatakan biaya pembersihan tanah terkontaminasi minyak bumi di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Provinsi Riau, ditanggung bersama perusahaan dan pemerintah Indonesia.

"Pekerjaan terkait lingkungan ini merupakan biaya yang ditanggung bersama di bawah Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Rokan," kata Senior Vice President PGPA PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Yanto Sianipar dalam pernyataan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah bertanggung jawab atas seluruh keputusan operasional, keuangan, dan investasi. Sedangkan, Chevron sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, sebagai pelaksana kegiatan operasi, melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

"SKK Migas menunjuk dan menyetujui seluruh kegiatan operasi, termasuk pekerjaan lingkungan," katanya.

Ia mengakui kini sedang melakukan pembersihan limbah minyak bumi yang mengkontaminasi tanah di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang juga menjadi rumah bagi 17 gajah sumatera binaan di tempat itu.
    
"Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melakukan kegiatan pembersihan pada permukaan tanah di PLG Minas yang terdampak dari operasi di masa lalu," katanya.
    
Dikutip harianriau dari laman antarariau, PLG Minas di Kabupaten Siak merupakan pusat konservasi gajah Sumatera di bawah naungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Kini ada 17 ekor gajah yang mayoritas jinak berada di sana. Area tersebut merupakan bagian dari Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, yang juga menjadi habitat gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) liar.
    
Yanto Sianipar belum bersedia menjawab berapa banyak tanah yang terkontaminasi minyak, dan apakah limbah yang mengontaminasi tanah di PLG Minas tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ia hanya mengatakan dampak limbah itu masih dikaji dan proses pembersihan sudah dimulai sejak bulan Agustus lalu.
    
Ia menjelaskan pekerjaan lapangan yang tengah dilakukan tersebut meliputi identifikasi area yang terdampak, pembersihan (clearing and grubbing), dan pembersihan paparan minyak bumi yang terdapat di permukaan.
   
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, mengatakan pihaknyalah yang meminta Chevron untuk melakukan pembersihan dan pemulihan tanah terkontaminasi minyak tersebut. Ia mengatakan bahwa pimpinan Chevron dan BBKSDA Riau sudah sepakat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar perusahaan minyak asal Amerika Serikat itu segera melakukan pemulihan terhadap kondisi tanah yang terkontaminasi minyak tersebut.
    
Suharyono justru meminta seluruh biaya pembersihan tidak dibebankan kepada negara, karena itu merupakan tanggung jawab kontraktor.
    
"Ini adalah tanggung jawab operasional pemilik atau operator dari kegiatan tambang itu, bukan negara. Tanggung jawab dia (Chevron)," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, kepada Antara.
    
Lembaga vertikal di bawah KLHK itu meminta Chevron  untuk membersihkan limbah minyak yang mengkontaminasi tanah kawasan konservasi, termasuk di PLG Minas di Kabupaten Siak paling lambat pada tahun ini.
    
"Kawasan hutan harus dipulihkan sebagaimana mestinya, itu adalah sebagai bagian kewajiban dari pemegang izin tambang," katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index