Mekanisme Perekrutan CPNS Kewenangan Pusat

Mekanisme Perekrutan CPNS Kewenangan Pusat
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Meskipun telah diumumkan ke publik, namun proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi sorotan. Pasalnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, mulai dari formasi yang terbatas hingga persyaratan umur yang dipertanyakan. 

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau tidak dapat berbuat banyak. Dimana untuk proses dan mekanisme perekrutan CPNS tahun 2018 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihanya sudah menginformasikan proses dan tahapan perekrutan tersebut. Sedangkan untuk beberapa pertanyaan terkait mekanisme dan persyaratan itu menjadi domain pusat. 

"Misalnya mengenai umur dan formasi guru yang belum maksimal. Bahkan ada info minta diundur, karena jumlahnya terlalu sedikit. Hal itu merupakan kewenangan pusat," paparnya.    

Begitu juga mengenai persoalan umur yang dipertanyakan para honorer. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Riau menegaskan, mekanisme ini sudah diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat. 

Seperti diinformasikan sebelumnya, tahun ini Pemerintah Provinsi Riau mendapatkan kuota senumlah 357. Formasi itu terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 171, tenaga kesehatan 175 dan tenaga teknis dibuka sebanyak 61 formasi. (Mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index