Kuasa Hukum LAMR Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Penghina UAS

Kuasa Hukum LAMR Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Penghina UAS
Ustadz Abdul Somad

HARIANRIAU.CO - Sejak dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ke Ditkrimsus Polda, hingga kini status Jony Boyok (JB) masih sebagai terlapor. Padahal LAM pun mempertanyakan lambannya proses peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum LAM Riau, Aziun Asyari, bahwa sejak terakhir pemeriksaan saksi dua pekan yang lalu, hingga kini belum ada peningkatan status terlapor. Padahal, penyidik juga telah memintai keterangan saksi ahli terkait dugaan peanggaran UU ITE tersebut.

"Penghinaan terhadap UAS ini sangat meresahkan. Karena beliau tidak hanya milik masyarakat Riau, tapi juga umat Islam di Indonesia secara umum," kata Aziun pada Rabu (26/9/2018) dilansri cakaplah.

Aziun mengatakan bahwa mestinya kasus ini bisa digesa prosesnya karena banyak pihak dan ormas yang mendorong agar pemilik akun Facebook Jony Boyok tersebut diberikan sanksi setimpal. "Kita tidak ingin nanti justru muncul aksi anarkis dari pihak yang tidak puas dengan proses hukum," katanya.

Aziun juga mendesak agar nantinya begitu menyandang status tersangka, kasus JB bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses secara hukum pidana. "Meski tidak ada aturan acara berapa lama prosesnya, kita mendorong agar cepat. Kalau bisa cepat kenapa harus diperlambat," tuturnya. 

JB sendiri dilaporkan oleh LAM Riau pada 6 September laku ke Polda Riau. Ia dilaporkan telah mencemarkan nama UAS lewat akun Facebook-nya. JB sendiri sempat mengamankan diri ke Polda Riau karena rumahnya telah ramai didatangi masyarakat yang ingin menuntut pertanggungjawabannya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index