Dugaan SPPD Fiktif

Polisi Agendakan Periksa Sejumlah Anggota Legistatif Rohil

Polisi Agendakan Periksa Sejumlah Anggota Legistatif Rohil
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Rohil terus berjalan. Kelanjutan penanganan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berencana memanggil sejumlah anggota legislatif untuk dimintai klarifikasi.

Perkembangan perkara ini, diketahui penyidik telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi yang merupakan pegawai di Setwan.

Mereka yang diperiksa diantaranya, pengguna anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, PA periode Juni-November 2017 berinisial FR serta bendahara pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ.

Selanjutnya, penyidik juga telah memeriksa bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, bendara pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS da terakhir 38 orang saksi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2017. Seluruh saksi kata dia, merupakan pejabat di Sekwan DPRD Kabupaten Rohil.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan tak menampik, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupetan Rohil. Namun diakuinya, agenda pemanggilannya belum dijadwalkan. ''Ada (rencana pemanggilan, red), tapi belum,'' ujar Gidion, Kamis (27/9/2018) ini.

Ia menyebutkan, pihak memang merencanakan pemanggilan wakil rakyat Rohil.  

Hal ini kata dia, untuk proses klarifikasi dan verifikasi tahapan proses penyelidikan dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

''Verifikasi data pasti kita butuhkan,'' ungkapnya.

Ditanya, untuk besaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada dugaan penyimpangan penggunakan uang rakyat tersebut, mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya belum dapat memaparkannya.

''Saya belum tau,'' singkat Gidion dilansir harianriau dari laman riauaktual.

Polda menangani kasus ini, untuk  menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksaan Keuanan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Dimana temuan dalam LHP itu, ada SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Terhadap kondisi ini maka, sebagaian anggota legislatif Rohil telah mengembalikan uang SPPD tersebut ke Inspektorat dan disetorkan ke kas daerah. Meski berapa besarannya belum diketahui.

Berdasarkan infromasi yang dirangkum dari hasil penyelidikan, pada Maret 2017 lalu Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, ada penggunaan uang pajak reses 2 oleh Sekwan atas nama Firduas selaku pengguna anggaran Rp356.641.430, namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian pengguaan uang pajak reses 3 oleh Setwan atas nama Syamsuri Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index