Penyidik Limpahkan Tersangka Kredit Fiktif ke JPU

Penyidik Limpahkan Tersangka Kredit Fiktif ke JPU

HARIANRIAU.CO - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro atas nama Syahroni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap II itu dilakukan di salah satu ruangan di Kantor Kejari Pekanbaru, Kamis.

Syahroni yang merupakan mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru itu didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Rafni Narti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan proses tahap II dilakukan setelah pihaknya merampungkan proses penyidikan dengan pengumpulan keterangan saksi, tersangka, serta barang bukti.

"Hari ini proses tahap II kita lakukan," kata Odit.

Dalam perkara ini Syahroni telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pasca diringkus dari persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara pada awal Agustus 2018.

Penangkapan dirinya dilakukan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada akhir 2017. Usai dibekuk, dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pekanbaru.

Usai tahap II ini, Odit mengatakan masa penahana tersangka akan diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
    
"JPU mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terang Odit dilansir harianriaud ari antarariau.

Selama masa penahanan, JPU selanjutnya akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sebelum masa penahanan habis, JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," imbuh Odit.

"Untuk surat dakwaan, saat ini dalam tahap penyempurnaan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rafni Narti mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap Syahroni di persidangan nantinya.

"Kita berharap akan ada rasa keadilan untuk yang bersangkutan," kata Rafni.

Pada proses penyidikan, Syahroni sempat mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan 'uang terimakasih' yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan, selaku kreditur pada tahun 2009 silam.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah menetapkan dua tersangka. Selain Syahroni, tersangka lain adalah JYH yang merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V.

Namun, saat penanganan perkara tersebut berjalan, JYH meninggal dunia sehingga perkaranya gugur.

Dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta.

Jangka waktu kredit selama satu tahun dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, kredit yang dikucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (nonperforming loan) sebesar Rp3,827 miliar belum termasuk bunga dan denda.

Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
    
Sementara Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektare alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan tiga perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul).

Kredit itu diberikan kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index