Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

HARIANRIAU.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Dilansir dari riauaktual.com, perintah ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH itu, mengingat Amiril telah tiga kali tidak hadir ke persidangan. Sementara yang bersangkutan bertindak sebagai korban atau pelapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi (Pimred) Media online, harianberantas.co.id.

JPU Syahril SH kepada hakim menyampaikan alasan ketidak hadiran bupati tersebut. Menurutnya, Amril sedang ada tugas ke Jakarta.

"Senin besok saksi pelapor ini harus hadir. Jika perlu panggil paksa saja. Karena sudah tiga Kali tidak hadir," kata hakim Yudissilen, kamis kemarin.

Hakim memiliki alasan untuk memanggil paksa Amiril. Pasalnya, sidang terpaksa ditunda karena Bupati Bengkalis itu tidak pernah hadir.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Toro dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis.

Judul lain, "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis'. Kemudian berita dengan judul "Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". Kemudian berita judul "Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk".

Halaman :

Berita Lainnya

Index