SAH! APBD Perubahan Rohul 2018 Sebesar Rp 1,7 Triliun

SAH! APBD Perubahan Rohul 2018 Sebesar Rp 1,7 Triliun

HARIANRIAU.CO - Rancangan APBD Perubahan Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,7 triliun telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Ahad sore (30/9/2018). Selanjutnya, berkas akan diajukan ke Pemprov Riau untuk dievaluasi.

Pengesahan Rancangan APBD Perubahan Rohul 2018 dilakukan melalui Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Rohul, yaitu Zulkarnain S.Sos, Hardi Candra, dan Abdul Muas.

Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul turut dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, 35 anggota DPRD Kabupaten Rohul, 74 pejabat mewakili Kepala Dinas atau intansi 74 orang, 11 Camat, serta 29 Kepala Bagian dan Kepala Bidang di lingkungan Pemkab Rohul.

Ada tiga agenda di Paripurna kali ini, yakni diawali Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Hasil Pembahasan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, Laporan Banggar DPRD Rohul, dan dilanjutkan Pengesahan R-APBD Perubahan menjadi APBD Perubahan Rohul 2018.

Bupati Rohul Sukiman, dalam sambutanya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Anggota DPRD Rohul dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Rohul, sebab pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2018 berjalan alot, bahkan dilakukan sampai subuh.

Bupati Sukiman mengharapkan, setelah APBD Perubahan disahkan menjadi Perda, selanjutnya segera dievaluasi oleh Pemprov Riau, sehingga secepatnya bisa digunakan untuk pembangunan Kabupaten Rohul.

Sementara, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri mengatakan tambahan lebih dari Rp 300 miliar di APBD Perubahan karena ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang tidak tertuang di APBD Murni Rohul 2018 yang saat itu disahkan lebih dari Rp 1,3 triliun.

"Yang kedua, Dana Perimbangan‎ yang sesuai Perpres tidak kita tuangkan pada saat itu 100 persen," jelas Kelmi dilansor dari riauterkini.

"Tetapi karena APBN-P tidak ada, maka kita wajib kita tuangkan 100 persen dengan keyakinan kita pemerintah pusat akan salurkan ini di akhir tahun. Jadi potensi nanti di akhir defisit itu masih tetap ada apabila sumber-sumber ini tidak masuk ke daerah,"‎ tambah Kelmi.

Di‎tanya mengapa 4 paket multiyears dibatalkan, Kelmi mengaku hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk seimbangkan antara anggaran belanja dan penerimaan.

Meski 4 paket multiyears dibatalkan, masih ada anggaran untuk pembangunan fisik insfrastruktur jalan sebesar Rp 15 miliar, dari anggaran semula Rp 30 miliar.

Setelah R-APBD Perubahan disahkan, sambung Kelmi, segera mungkin berkas diserahkan ke Pemprov Riau untuk dievaluasi.

"Kita menunggu evaluasi dilakukan Pemerintah Provinsi dengan segala catatan dan rekomendasinya, nanti sinkronisasi lagi di tingkat DPRD dan TAPD, baru kita akan bisa jalankan aPBD Perubahan ini dilakukan dan dituangkan dalam lembaran daerah, dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati," ungkapnya.

Terkait adanya Surat Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penyusunan APBD, diakui‎ Kelmi, hal ini membuat hampir seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Riau kaget adanya klausul yang menyatakan apabila lewat dari akhir September APBD Perubahan tidak disahkan, daerah dianggap tidak melakukan perubahan.

"Nah, sementara terkait tunjangan pegawai, terkait Pilkades (serentak 2018) yang belum teranggarkan, maka dari itu tidak ada jalan lain. Seluruh tahapan kita lakukan pembahasan. Apalagi ini perubahan tidak begitu berat pembahasannya," ungkap Kelmi.

Sedangkan untuk APBD Murni Rohul 2019, jelas pria yang pernah menjabat Ketua KNPI Rohul ini, akan berjalan seperti biasa, dan ditargetkan selambat-lambatnya akhir November 2018 sudah disahkan.

"Dan sekarang sudah di tingkat Banggar dan TAPD‎ pembahasan KUA-PPAS nya," pungkas Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index