Dewan: Anggaran Perubahan Boleh Dibahas dan Boleh Tidak

Dewan: Anggaran Perubahan Boleh Dibahas dan Boleh Tidak
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Legislator Riau dari Fraksi Nasdem Hanura, Ilyas HU mengatakan masalah pembahasan APBD Perubahan bisa saja dibahas dan bisa juga tidak dibahas, seperti yang direncanakan Pemprov Riau untuk tahun 2018 ini.

Hanya saja, kata dia, bagaimana dengan kegiatan rutin yang belum diangarkan sebelumny?

"Dilakukan pembahasan anggaran perubahan dikarenakan jika ada beberapa hal. Di antaranya ada anggaran-anggaran yang harus dikeluarkan pada tahun itu.  Ada yang terlupakan dianggarkan pada APBD murni.  Jadi berdasarkan Undang-Undang tidak wajib harus dibahas kecuali ada alasan itu," kata doktor hukum ini, belum lama.

Disampaikan juga, mengenai kejadian defisit anggaran, itu hanya merupakan 'kemauan' yang dikarenakan belanja lebih besar dari pendapatan.  Kalau tidak mau ada devisit anggaran, pendapatan disesuaikan dengan pengeluaran atau belanja.

"Ada aturan dari Permenkeu bahwa defisit itu tidak boleh lebih dari 6,25%," dia menambahkan.

Sementara itu saat disinggung sebelumya ada upaya rasionalisasi anggaran 2018, Dapil Kampar ini kembali menjelaskan, hal itu tidak dibenarkan kalau tidak dilakukan pembahasan APBD-P.  Anggaran yang sudah dianggatkan fi APBD murnia tidak boleh lagi diubah.

"Jadi rasionalisasi itu harus ada pembahasan di perubahan," katanya.

Ia jelaskan, adanya upaya tidak dibahasnya anggaran perubahan 2018, bagaimana dengan kegiatan rutin yang sebelumnya di murni hanya dianggarkan sepuluh bulan saja, seperti honor para guru-guru bantu dan lainnya.

"Begitu juga perjalanan dinas, besok di dewan ataupun di Pemprov Riau. Inikan juga menyangkut kepentingan orang banyak," katanya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index