Bahas APBD - P Tahun 2018, Pemkab Inhil Akan Sambangi Kemendagri

Bahas APBD - P Tahun 2018, Pemkab Inhil Akan Sambangi Kemendagri

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kabupaten Inhil dalam beberapa hari kedepan berencana untuk menyambangi Kementerian Dalam Negeri guna membahas persoalan keterlambatan pengajuan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD - P) tahun 2018.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin di kediaman dinasnya, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Senin (1/10/2018) malam.

Sekda mengungkapkan, pihak Pemerintah Kabupaten Inhil bersama DPRD Kabupaten Inhil akan mengajukan permohonan dispensasi atas keterlambatan usulan APBD - P Kabupaten Inhil tahun 2018 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

"Kita sudah buat surat kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk minta dispensasi. Kita minta pada akhir Oktober sudah selesai lah APBD - P," ungkap Sekda yang sekaligus merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.

Sekda menuturkan, keterlambatan pengajuan usulan APBD - P Kabupaten Inhil tahun 2018 disebabkan oleh banyaknya nilai rasionalisasi pada APBD tahun 2018 sehingga proses pembahasan membutuhkan waktu yang relatif panjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, diungkapkan Sekda, tercantum batas waktu pengusulan APBD - P tahun 2018 pada salah satu klausul, yakni 3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Peraturan tersebut, diakui Sekda, sedikit berbeda dari peraturan pada tahun - tahun sebelumnya yang tidak memberikan batas waktu pengusulan APBD - P dalam satu tahun anggaran.

"Berdasarkan aturan, semestinya paling lambat 30 September harus diusulkan (APBD - P). Namun, karena banyaknya rasionalisasi, membuat kita terlambat membahas," paparnya.

Sekda menuturkan, keterlambatan pengusulan APBD - P tahun 2018 tidak hanya dialami oleh Kabupaten Inhil, melainkan juga terjadi di beberapa daerah tingkat II (Dua) se - Provinsi Riau bahkan Provinsi Riau.

"Kebanyakan memang keterlambatan terjadi karena adanya perubahan aturan ini. Tapi kita segera ajukan dispensasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah. Mudah - mudahan mereka setuju, bisa kita laksanakan pada bulan Oktober ini (APBD -P, red)," pungkas Sekda.

Lebih lanjut, mengenai kemungkinan tidak diperolehnya persetujuan dispensasi dari Kementerian Dalam Negeri, Sekda mengatakan, dengan terpaksa APBD - P Kabupaten Inhil tahun 2018 tidak dilaksanakan.

"Kalau memang tidak setuju, terpaksa kita tidak melaksanakan APBD - P. Itu juga diperbolehkan. Jadi tidak wajib, APBN saja tahun ini tidak ada (APBN) perubahan," tandas Sekda.


Dedek Pratama

Halaman :

Berita Lainnya

Index