Forum Honorer Kategori II Serahkan Hasil ke Sekda Kampar

Forum Honorer Kategori II Serahkan Hasil ke Sekda Kampar

HARIANRIAU.CO - Forum Honorer Kategori II (FHK2) Kabupaten Kampar kembali menemui Pemerintah Kabupaten Kampar dan diterima oleh Sekda Kampar Drs. Yusri, M si di ruang rapat Sekda Kampar lantai II Kantor Bupati Kampar. 

Pada Kamis 20 September 2018 yang Lagi,  FHK2 berangkat ke Jakarta. Hasil dari Jakarta tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.  FHK2 juga meminta dukungan dari DPRD Kampar.

Menurut pantauan wartawan, hasil Pertemuan Dari Jakarta tersebut diberikan langsung oleh perwakilan Forum Honorer Kategori II (FHK2) Korwil Riau, Sudirman di dampingi Sekretaris Korwil Riau, Kasmazilda, Ketua Korda, Suhaidi, Sekjen Korda Kampar, Zubir, SP kepada Sekda Kampar. 

Sementara itu,  Sekda Kabupaten Kampar, Drs.  Yusri mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Badan Kepegawaian akan memberikan Data Honorer K2 yang valid untuk disertakan sehingga data tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


"Pada bulan april yang lalu  FHK2 didampingi Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Indra Yani, Syahrul Aidi, Iib Nursaleh, Ibrahim, Firman, Ayu, Zumrotun, Hanafi, H.Kasru, telah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat"Ungkap Sudirman

Sementara itu, Sekjen Kampar Zubir, SP menyebutkan,bahwa yang tergabung dalam  FHK2 Kampar saat ini berjumlah  sebanyak 603 orang.

"Sejauh ini FHK2 Kampar telah melakukan upaya semaksimal mungkin serta mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memberikan dukungan secara tertulis untuk kemudian dibawa ke Pemerintah Pusat di Jakarta." ungkap Zubir
 
Berikut adalah dukungan DPRD dengan Nomor : 170/DPRD/2018/744 perihal Dukungan Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS yang berisi 3 tuntutan dan ditandatangani Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri diantaranya Mendesak Pemerintah Pusat menunda Pelaksanaan Penerimaan CPNS Umum sebelum persoalan Honorer K2 terealisasikan secara bertahap tanpa batas usia dan tanpa tes. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undangg Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Mendesak Pemerintah Pusat (Presiden RI)untuk mengeluarkan regulasi / landasan hukum bagi penerimaan Honorer K2 secara keseluruhan tanpa batasan usia. 

Sementara itu, Berdasarkan pertemuan Rapat Baleg Ketua DPR RI/ MPR RI, FHK2 se-Indonesia KetuaApkasi DPR RI se - Indonesia  dan Tiga Mentri yaitu Mentri Keuangan, Mentri Mempan RB dan Mentri Hukum dan HAM pada pertemuan selasa 25 September 2018. yang telah merumuskan beberapa poin diantaranya Ketua DPR RI akan menindaklanjuti ke Pemerintah agar menunda Penerimaan CPNS dari jalur Umum. CPNS agar diisi  dari Tenaga Honorer Kategori II(HK2) yang telah bekerja tanpa memandang batas usia dan P3K tidak ada.

Revisi UU ASN tetap akan dilanjutkan dengan pemerintahminggu depan. Pengurus bekerjasama FHK2 untuk memberikan informasi kepada pemerintah, DPRD, maupun dinas terkait perjuangan Honorer K2 dan terkait pengisian CPNS untuk mengutamakan Honorer Kategori II yang sudah masuk didatabase BKN Pusat. dan poin kelima sambil menunggu DPR RI dan Pemerintah, segera melaksanakan Pembahasan Revisi UU ASN dengan DIM yang telah dipersiapkan Pemerintah. dan surat dukungan ini telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index