Kejaksaan Tinggi Riau Tahan KPA dan PPTK Proyek Sarana dan Prasarana Dispora Riau

Kejaksaan Tinggi Riau Tahan KPA dan PPTK Proyek Sarana dan Prasarana Dispora Riau

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka proyek pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau tahun 2016, Senin (1/10/2018).

Kedua tersangka adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial M, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial AH.

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Pada pukul 15.45 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan.

Mengenakan jaket tahanan korupsi warna orange, kedua tersangka digiring ke mobil dinas Kejati Riau untuk dibawa ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Tersangka ditahan sebagai titipan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. "Tersangka M dan AH ditahan selama 20 hari," ujar Muspidauan.

Muspidauan menjelaskan, penahanan dilakukan untuk proses penuntutan. Penyidik akan menyusun berkas dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dijelaskannya, kedua tersangka melakukan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2016 di Dispora Riau. Modusnya, tersangka memecah-megah proyek agar tidak dikerjakan melalui proses lelang. "Proyek dipecah-pecah dengan tujuan tidak dilelang," kata Muspidauan.

Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dianggarkan dari APBD Perubahan senilai Rp21 miliar. Dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau menemukan penyimpangan Rp3,6 miliar. "Kerugiannya Rp3,6 miliar," kata Muspidauan.

Dari kerugian itu, telah dikembalikan sebesar Rp2 miliar. "Sebesar Rp1,6 miliar dikembalikan langsung ke kas daerah dan Rp400 juta disita kejaksaan," kata Muspidauan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu. Pada 2 Mei, tersangka M dan AH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, mantan Kadispora, Edi Yusti, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi dan Kepala Bappaeda Riau, Rahmat Rahim. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara, kuasa hukum terdakwa M, Wismar Hariyanto, menyebutkan, kliennya menerima penahanan tersebut. "Perasaan sedih tapi menerima proses hukum. Hanya klien kita bertanya, kenapa hanya mereka saja (tersangka)," pangkas Wismar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index