Kejati Riau Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu

Kejati Riau Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Proses penanganan dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul), telah memasuki babak baru.

Perkembangannya, saat ini lima orang ditetapkan tersangka. Satu diantaranya merupakan mantan kepala capem bank tersebut, yakni Ardinal Amir.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (2/10/2018) siang mengatakan, penetapan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada pekan lalu.

''Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka dalam pencairan kredit senilai Rp43 miliar. Setelahnya, sudah ditetapkan lima tersangka, yakni AA, S, ZY, MD dan AH,'' ujar Muspidauan, Selasa (2/10/2018).

Lebih jauh, sebut Muspidauan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka  antara lain mantan Kepala Capem BRK Dalu-Dalu, Ardinal Amir (AA). Sementara yang lainnya adalah analis kredit di bank itu.

''Jabatannya (tersangka) ada Kacab hingga analisis kredit,'' terang mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu dilansir harianriauco dari laman riauaktual.com.

Muspidauan mengungkapkan, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Perlu diketahui, umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Perkara ini dilakukan para pelaku,  karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kepala Capem BRK Dalu-dalu saat itu. Dimana, sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit.

Namun, faktanya para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

''Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar. Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara,'' kata Muspidauan.

Namun, belakangan kredit itu macet. Kasus ini diketahui, setelah pihak bank melakukan penagihan, dan diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, Muspidauan mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut untuk pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

''Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk menunggu hasil perhitungan kerugiaan negara oleh auditor yang ditunjuk,'' tutup Muspidauan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index