Kejati Riau Terima SPPD Dua Tersangka Korupsi Pipa Transmisi

Kejati Riau Terima SPPD Dua Tersangka Korupsi Pipa Transmisi
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Lama ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), telah menerima surat penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi.

Sesuai isi surat yang dikirim oleh Ditreskrimsus Polda Riau itu, disebutkan ada dua nama tersangka.‎

''Memang ada dua orang tersangka dalam surat itu,'' kata Muspidauan SH MHKA6GJ3JJJ022150 selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Selasa (2/10/2018).

Muspidauan menyebutkan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HA dan ST. Dalam pengerjaan proyek itu, tersangka ST berperan sebagai konsultan pengawas.

Kemudian, untuk tersangka HA merupakan dari pihak swasta yang menyediakan pipa dalam proyek itu.

''Selanjutnya tim Pidsus tengah menunggu berkas kedua tersangka baru tersebut,'' ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, dua tersangka baru tersebut diinformasikan bernama Haris Anggara dan Safrizal Taher.‎

Sementara itu, kabar satu SPDP lagi, kata Muspidauan  sampai saat ini pihaknya belum diberitahukan pihak Ditreskirmsus Polda Riau.

''Satu SPDP lainnya, masih belum ada nama tersangkanya,'' tambahnya dilansir dari riauaktual.

Kasus dugaan korupsi tersebut, ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya merupakan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Kemudian Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan.  

Hasil koordinasi yang dilakukan penyidik dengan Kejati Riau. Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau menerima petunjuk yang menyatakan adanya orang lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

Atas dasar itu, Kejati Riau menerima dua SPDP baru dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu. Namun, dalam SPDP baru itu, Penyidik Polda Riau tidak mencantumkan nama tersangka.

Dalam penanganannya, sekitar  pertengahan bulan Agustus, Kejati kembali menerima satu SPDP baru dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Lagi-lagi, dalam SPDP tersebut tidak menyebutkan nama tersangkanya.‎

Hasil proses penyidikan di Polda Riau, Penyidik meyakini keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Bahkan, didalam proses penyidikan itu juga, Penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Kasus dugaan korupsi pipa transmisi ini,  berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Muhammad yang saat ini menjabat wakil Bupati Bengkalis, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Dari laporan LSM itu, juga disebutkan  nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Selain itu, di lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Proyek pemasangan pipa transmisi itu, dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Karena permasalahan itu, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Dan lebih tragisnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index