Mobil Pribadi Jadi Taksi Online, Klaim Asuransi Tak Berlaku

Mobil Pribadi Jadi Taksi Online, Klaim Asuransi Tak Berlaku
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Sejak layanan taksi online mewabah di Indonesia, banyak pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan kendaraannya dijadikan transportasi online. Namun, bagaimana jika mobil tersebut telah diasuransikan kemudian dijalankan sebagai taksi online?

Wakil Direktur Utama Raksa Insurance, Robert menjelaskan, status polis asuransi bisa hilang jika pemilik mobil diam-diam menggunakannya untuk keperluan transportasi online.

"Kalau nasabah sudah ambil polis untuk pribadi, tapi kemudian terjadi kecelakaan saat kendaraan dipakai untuk narik penumpang, otomatis polis tidak berlaku," ujar Robert, saat ditemui iNews.id di BSD City, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Robert menuturkan, jika ada perusahaan asuransi yang bersedia meng-cover asuransi mobil pribadi yang dipakai untuk angkutan taksi online, biasanya asuransi akan meminta nilai polis lebih tinggi dari tarif polis biasa.

"Biasanya asuransi akan meminta jumlah polis lebih tinggi jika memang kendaraan tersebut dipakai untuk taksi online. Mengapa lebih besar? Karena risikonya pun juga besar, baik kecelakaan maupun hilang," katanya.

Pria berkaca mata ini menerangkan besaran nilai premi yang harus dibayar nasabah biasanya berbeda, tergantung pada jenis polis asuransi yang diambilnya. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tarif batas bawah dan batas atas premi asuransi kendaraan demi menciptakan persaingan sehat.

"Contoh Asuransi Raksa, besaran nilai premi untuk asuransi kerugian seperti mobil dan rumah sudah diatur oleh OJK sejak 2014 besaran rate-nya. Ada batas atas dan batas bawah, selisih keduanya pun tak jauh," katanya.


sumber: inews

Halaman :

#Mobil

Index

Berita Lainnya

Index