Sering Diomelin, Sofiyan Tega Habisi Nyawa Istrinya dan Buat Hal Mengejutkan

Sering Diomelin, Sofiyan Tega Habisi Nyawa Istrinya dan Buat Hal Mengejutkan

HARIANRIAU.CO - Sopan Sofiyan (23), dirasuk setan sehingga dia nekat membunuh istrinya Niah (26). Kasusnya hanya sepele, kesal karena sering diomelin.

Pelaku mengaku kerap berkelahi dengan sang istri dan diusir dari rumah mereka yang berada di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Petugas berhasil menangkap Sofiyan, serta menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan. Seperti bantal yang digunakan membekap wajah korban sampai meninggal,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).

Kepada polisi, Sofyan mengaku tak sanggup menahan emosi, lalu nekad menghabisi nyawa istrinya. Sofiyan berpura-pura terjadi perampokan di rumahnya. Pada Senin (1/10/2018) dini hari, ia mendatangi kamar istrinya dengan mebawa bantal.

“Lalu pelaku bekap wajah istrinya dengan batal sampai kehabisan nafas. Tak sampai di situ, kemudian pelaku mencekik leher korban,” kata Restika.

Sofyan mengatur strategi agar aksinya tidak ketahuan. Pelaku mengabarkan kepada tetangga bahwa mereka dirampok. Seluruh perhiasan emasnya dilucuti. Termasuk dua telephon genggam korban.

“Pelaku juga merusak ensel jendela. Jadi terkesan maling masuk lewat situ. Pelaku juga membenturkan keningnya di tembok. Membuat kebohongan seakan dirinya dipukul rampok,” ucap Restika.

Pelaku mengikat kaki dan melakban mulutnya sendiri agar seolah jadi korban perampokan. Namun akhirnya kebohongan pelaku terbongkar dengan mudah. Polisi sejak awal curiga semua rekayasa.

“Petugas sudah feeling dari awal, kematian korban mencurigakan, seperti bukan korban perampokan,” terang Restika.

Restika menjelaskan, selain curiga dengan kematian Nia tak seperti akibat dibunuh perampok, polisi juga merasa janggal dengan cara mengikat kaki Sofiyan.

“Kakinya saja yang diikat, sedangkan tangan Sofyan tidak diikat. Setelah kita interogasi dan dari hasil olah TKP, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya sendiri,” pungkasnya dilansir riauaktual.com.

Atas perbuatan, Sofyan dijerat Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Halaman :

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index