Polres Rohil Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Ridwan

Polres Rohil Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Ridwan

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus tindak pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa Ridwan yang terjadi pada Kamis (21/7/2016) sekira pukul 16.00 WIB di jalan Rintis Bagan Punak dengan tersangka Zulfikar.

Polres Rohil menetapkan Aswar dan Rafi warga Kepenghuluan Bagan Pundak Pesisir pada kasus tersebut.

Kapolsek Bangko Bagansiapiapi, AKP Agung Triadi didampingi Kanit Resrim dan anggota Ops polsek Bangko Jumat (22/7/2017) di Aula kantor Polsek
Agung menerangkan kronologis mulanya pertemuan antara Azwar dengan korban di depan rumah saksi Sier dan Unyil.

Lalu Aswar pun mengepit badan korban dari depan di rumah saksi hingga bergeser disamping rumah.

Saat itu korban tak bisa berbuat banyak dan Rafi menusuk korban dengan menggunakan Badik dan mengenai dada korban.

Kemuduan, Fikar juga menusuk korban dengan menggunakan Badik dan mengenai samping pinggang sebelah kanan dan saat itu korban masih dikepit Uwar.

Setelah korban mendapatkan tusukan pisau Belati oleh kedua adik beradik tersebut lalu saksipun memekik minta pertolongan korban dibawa kerumah sakit umum protomo bagansiapiapi,tak lama kemudian dirumah RSUD Korban meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut ketiga tersangka Rafi, Fikar, dan Uwar telah ditahan. Mereka dikenai pasal 340 JO 338 KUHP Pidana Pasal 340 Barang siapa dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat diancam karena pembunuhan berencana hukuman pidana mati atau seumur hidup," ungkap Agung.

Sedangkan pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena Pembunuhan dengan pidana paling lama 15 Tahun penjara. (Syoffyan Rambah)

Halaman :

Berita Lainnya

Index