Anggaran PJU Diduga Dipakai untuk Bayar Utang Baju Linmas Satpol PP

Anggaran PJU Diduga Dipakai untuk Bayar Utang Baju Linmas Satpol PP

HARIANRIAU.CO -  Efesus Dewan Marlan Sinaga SH, penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Roy Roberto buka suara soal aliran anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Efesus mengungkapkan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul sekira Rp693 juta dipakai Roy Roberto untuk melunasi utang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul, untuk keperluan Pilkada Rohul 2015.

Menurutnya, apa yang dilakukan Roy adalah untuk menjaga marwah pimpinan, sebab saat dirinya menjabat Kepala Satpol PP Rohul ada utang pengadaan baju Linmas yang belum dibayarkan ke salah satu penjahit di Kota Pekanbaru.

"Sebagai birokrat sejati dia rela berkorban hanya untuk itu (pakai anggaran PJU di Dishub Rohul). Terkait dengan utang pengadaan baju Linmas 2015 di Satpol PP," ungkap Efesus kepada wartawan, didampingi Ramses Hutagaol SH yang juga Penasehat Hukum Roy.

Ditanya berapa utang yang dibayarkan Roy ke pihak penjahit, Efesus mengaku tidak tahu persis berapa besar utang yang telah dilunasi oleh kliennya.

"Sudah dibayar lunas," tambah Efesus, dan mengakui semua anggaran PJU yang diduga disalahgunakan Roy dipakai seluruhnya untuk melunasi utang ke penjahit, tidak sepeserpun dipakai untuk keperluan pribadi kliennya.

Sebelumnya, informasi dirangkum di Kepolisian, Dishub Rohul anggarkan dana sekira Rp1,4 miliar untuk membayar tagihan PJU di empat kecamatan ke pihak PLN, yakni Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun.

Dari sekira Rp1,4 miliar anggaran bersumber dari APBD Rohul tahun 2017, Dishub Rohul hanya membayar tagihan PJU lebih dari Rp700 juta. Sedangkan sisanya Rp693 juta diduga disalahgunakan.

Pada perkara ini, Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menetapkan 2 tersangka beberapa waktu lalu, yaitu mantan Kepala Dishub Rohul‎ Roy Roberto dan Oktavia Yuliwanti selaku Bendahara.

Roy dan Oktavia sudah resmi menjadi tahanan Unit Tipikor Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018) sampai 20 hari ke depan, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian.

Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kompol Willy di Konferensi Pers di Mapolres Rohul Jalan Diponegoro Pasirpangaraian, Jumat (5/10/2018) dilansir dari riauterkinicom.

Halaman :

Berita Lainnya

Index