Kabar Proyek Pengerjaan Jalan Labuhan Tangga Merugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah Ternyata Hoax

Kabar Proyek Pengerjaan Jalan Labuhan Tangga Merugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah Ternyata Hoax

HARIANRIAU.CO - Sempat heboh, isu yang beredar bahwa proyek peningkatan jalan poros Desa Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga Besar, disinyalir merugikan negara diperkirakan sebesar 1,2 Miiliar, ternyata hanya hoax. Karena hasil audit BPK RI, ditemukan kelebihan bayar sekitar Rp52 Juta.

Berdasarkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, telah melakukan audit terhadap paket kegiatan peningkatan jalan poros Desa Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga Besar.

Hasilnya, ditemukan kelebihan bayar hanya sejumlah Rp52.070.633,45, dari isu yang beredar sebelumnya kepublik bernilai Fantastis. Dengan demikian, pihak kontraktor/pelaksana diwajibkan mengembalikan sejumlah dana tersebut.

Artinya, pihak BPK tidak menemukan kejanggalan lain dalam pekerjaan tersebut, selain perihal yang telah dijelaskan diatas. Dapat disimpulkan, pekerjaan tersebut baik dalam pelaksaannya dan tidak merugikan keuangan negara.

Hal itu dapat dibuktikan dengan surat laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, nomor: 009/LKPD - Rohil 2017/05/2018 tanggal Mei 2018, perihal temuan hasil pemeriksaan. Demikian dikatakan Kepala Dinas PUPR Rohil, Jon Sprindow, melalui Kasubag Tata usaha PUPR Rohil, Syamsuri SH pada awak media saat dihubungi via seluler, Jum'at (05/09/2018).

Berdasarkan surat tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Rohil menyurati direktur PT. Cahaya Kurnia Riau selaku kontraktor pelaksana kegiatan.

Hal senada juga disampaikan Inspektorat Rohil, bahwa proyek yang katanya merugikan negara itu tidak terbukti sebagaimana seperti yang diisukan.

"Iya kami selaku pihak inspektorat memang sudah menerima secara keseluruhan laporan hasil pemeriksaan dari BPK, termasuk proyek jalan Labuhan Tangga yang mengalami kelebihan bayar sekitar 52 juta sekianlah", kata Kepala Inspektorat Rohil, Nur Hidayat SH, Jum'at (05/09/2018).

Hidayat mengatakan, terkait isu adanya dugaan proyek jalan Labuhan Tangga merugikan negara mencapai angka Rp1,2 Miliar, dirinya mengaku tidak mengetahui. Pasalnya, hasil audit BPK RI yang sampai pada Inspektorat hanya senilai Rp52.070.633,45,-

Pada tanggal 07 Agustus 2018, sejumlah uang kelebihan bayar tersebut telah disetor kembali ke kas daerah melalui rekening 113.02.000.20, pada Bank Riau Kepri oleh pihak rekanan tersebut.

Disisi lain, masyarakat setempat sangat menyambut baik dan bersyukur jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga Besar telah diaspal dan dapat dinikmati masyarakat banyak.

Salah satu masyarakat, sebut saja Umi (35) mengaku, saat ini dirinya dan masyarakat lain telah dipermudah dengan akses jalan tersebut. Sebelumnya, ketika belum dilakukan pembangunan, masyarakat kesulitan untuk mengeluarkan hasil panen berkebun.

"Udah elok jalan kami dah, sonang nak bawak hasil panen kami. Alhamdulilah, besyukur kami jalan kami dah elok", ujar Umi, dengan logat melayunya.

Hal senada juga disampaikan Suarno (46), dia pelaku petani dan aktif dalam setiap kegiatan yang dilasanakan pihak desa.

"Ketika jalan tersebut belum dilakukan peningkatan (Aspal, red), masyarakat kerap mengalami kesulitan saat melakukan aktifitas lalulintas dijalan antar desa tersebut, karena becek ketika hujan dan berdebu saat kemarau", terang Suarno.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index