Maryan SH: Kita akan Kooperatif dan Taat Hukum

Maryan SH: Kita akan Kooperatif dan Taat Hukum
Maryan SH

HARIANRIAU.CO - Terkait ditetapkannya Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) RR, dan Bendaharanya OY (42 tahun) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul tahun anggaran 2017.

Pada perkara ini Kepolisian mengindikasi ada kerugian negara sekira Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Kuasa hukum tersangka OY, Maryan SH saat dihubungi melalui via whast up. Minggu (7/10/2018), mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum terhadap kliennya.

"Karena ini proses hukum, kita kooperatif dan taat hukum. Sebelumnya juga kita wajib lapor. Karena berkas akan segera ditindak lanjuti ke tahap II, ini adalah proses yang harus dilalui," kata Maryan SH dengan gaya klimisnya.

Menurut Maryan SH hak-hak yang melekat pada kliennya OY sebagai status tersangka ada, belum tentu klien saya itu diartikan bersalah, karena dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) mengenal dengan asas Presumption of Innocent (Asas Praduga tak Bersalah).

"Dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Maryan SH Advokat Muda Riau itu.

Ia berharap pihak Kepolisian untuk komit dalam tenggang waktu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian hingga ke proses persidangan.

"Kita berharap Kepolisian dan Kejaksaan nantinya komit waktu, agar ada kepastian hukum terhadap kliennya," ujar Maryan SH.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index