Polda Riau Periksa Tiga Legislator Tipikor DPRD

Polda Riau Periksa Tiga Legislator Tipikor DPRD
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa tiga legislator Rokan Hilir terkait dugaan tinda pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa membenarkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan tiga legislator tersebut. 

"Benar. Sekarang masih diperiksa," kata Sunarto singkat. 

Selain itu, Sunarto juga membenarkan bahwa ketiga legislator masing-masing berinisial Ru, Af dan JS tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD Rokan Hilir. 

"Diperiksa terkait dugaan korupsi di DPRD Rohil," tuturnya.

Sementara itu, informasi yang dirangkum Antara di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau, pemeriksaan ketiga legislator tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Reskrimsus III Polda Riau. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. 

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 43 saksi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif, akhir September 2018 lalu menjelaskan dari 43 saksi yang diperiksa tersebut, sebagian besar berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

"Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan," katanya. 

Sementara itu, dari seluruh saksi yang diperiksa tersebut dia memastikan penyidiknya belum ada memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran.

Namun, Gidion memastikan pihaknya kemungkinan besar akan memeriksa legislator, seperti yang dilakukan hari ini.

Lebih jauh, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan dari total 43 saksi yang diperiksa, 38 diantaranya berasal dari PPTK. Sementara lima lainnya pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran periode 2017. 

Dia merincikan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SA selaku pengguna anggaran periode Januari-Juni 2017, serta FR periode Juni-November 2017. Sementara itu turut diperiksa RJ, PS dan AS masing-masing selaku Bendahara Pengeluaran. 

"38 saksi selaku PPTK 2017. Mereka staf-stafnya Sekretariat Dewan," katanya singkat. 

Sunarto menjelaskan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Namun Sunarto tida menjelaskan secara rinci temuan laporan BPK tersebut. 

"BPK lebih berwenang memberikan pernyataan," ujarnya dilansir antara.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Suyadi SP saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tersebut. 

Dia juga mengaku belum mendapat informasi, maupun surat pemberitahuan dari penyidik. "Belum dapat kabar, belum ada juga panggilan, nantilah saya tanyakan," jelas Suyadi dihubungi melalui telepon selulernya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index