Murid Cantik Dijadikan Mangsa, Aksi Oknum Guru ini Terungkap Usai Korban Curhat ke Guru Ngajinya

Murid Cantik Dijadikan Mangsa, Aksi Oknum Guru ini Terungkap Usai Korban Curhat ke Guru Ngajinya
Pelaku menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (Foto:Tribunpekanbaru)

HARIANRIAU.CO - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, pelakunya oknum guru honorer berinisial AI (34), warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo mengaku telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. “Berdasarkan laporan pengaduan dari kedua korban pencabulan, Polsek Sungkai Utara telah mengamankan pelaku di Bundaran Taman Tugu Payan Mas Kotabumi saat akan melarikan diri menuju Aceh,” kata AKP Hadi Sutomo yang memimpin penangkapan, Selasa kemarin.

Dikatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AI sedang berada di Kotabumi, Lampung Utara untuk melarikan diri ke Aceh. Mendapati informasi tersebut, dirinya beserta anggota Polsek Sungkai Utara langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di Taman Tugu Payan Mas Kotabumi.

Tidak ingin buruannya kabur, langsung dilakukan penangkapan di taman santap Kotabumi. “Saat ini pelaku sudah dititip dan diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

AI diduga kuat telah mencabuli dua siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, secara berulang. Perlakuan tidak senonoh korban, terungkap awalnya atas curhatan salah satu korbannya kepada guru ngajinya, menjadi korban pencabulan.

Atas dasar pengakuan itu, langsung dilaporkan ke orangtua korban, yang selanjutnya melapor ke Polsek Sungkai Utara. Berdasarkan laporan pengaduan bernomor LP/381/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara, tanggal 08 Oktober 2018, korban HGS (14) menjadi korban pencabulan pelaku yang dilakukan dalam ruangan aula Kantor Balai Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara.

Sementara, korban DNS, (17) juga melaporkan aksi pencabulan yang menimpa dirinya dengan pengaduan bernomor LP/382/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara, tanggal 08 Oktober 2018 dengan tempat kejadian perkara di kediaman Adi Sanjaya, yang tak lain adalah Sekretaris Desa Hanakau Jaya kecamatan setempat.

Terindikasi, kali pertama pelaku AI membujuk rayu korban HGS pada Sabtu (11/8), sekira pukul 13.00 WIB. Sebab korban merasa takut, dengan terpaksa korban memenuhi keinginan pelaku. Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku AI terhadap korban HGS dilakukannya hingga September 2018 sebanyak tiga kali secara tidak berturut-turut.

Sementara modus serupa dilakukan pelaku AI terhadap korban DNS pertama kali pada Minggu (10/6), sekira pukul 13.00 WIB. Perlakuan pencabulan yang dialami korban DNS dilakukan pelaku hingga September 2018 sebanyak tujuh kali secara tidak berturut-turut.

Sementara itu, Andi ketika dimintai keterangan tak membantah jika dia berbuat cabul terhadap siswinya sendiri. Menurut pria beristri ini, dia sengaja memilih siswi yang memiliki paras cantik untuk dijadikan mangsanya. "Saya lakukan dengan cara merayu akan memberikan nilai bagus ke mereka. Setelah mereka mau, saya ajak kerumah teman saya. Disitu mereka saya cabuli,"ujar oknum guru bidang Seni Budaya dan Keterampilan ini. 


Sumber: fokusriau

Halaman :

Berita Lainnya

Index