Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pekan Ini Joni Boyok akan Kembali Diperiksa

Pekan Ini Joni Boyok akan Kembali Diperiksa
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Setelah Joni Boyok (JB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama Ustaz Abdul Somad (UAS), pekan ini penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Penyidik akan memeriksa JB di Ditreskrimsus Polda Riau.

Pemeriksaan JB akan dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "Pekan ini JB akan kita panggil sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit II, Jhon Ginting, Rabu (10/10/2018).

Ginting mengatakan, rencana pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis atau Jumat pekan ini. JB akan dimintai keterangan lebih lanjut soal pencemarana nama baik UAS di akun Facebook JB.

Penetapan status tersangka JB ini diberikan usai gelar perkara kasus tersebut. Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000. Namun tersangka pada kasus ini tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung," ungkap Ginting dilansir dari laman cakaplah.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index