Pengedar Uang Palsu di Rohil Dibekuk

Pengedar Uang Palsu di Rohil Dibekuk

HARIANRIAU.CO - Diduga melakukan tindak pidana mengedarkan uang Palsu (Upal) diwilayah hukum Polres Rokan Hilir, MH (40) warga Jalan Supratman Rantau Prapat Labusel, dan AS (34) warga Jalan Garut Kandis Bengkalis diamankan, Minggu (30/9/2018), sekira pukul 16.00 wib, dijalan Dusun Berkat Jalan lintas Riau-sumut, Banjar XII Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rohil IPTU Yuliardi, SH, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan menyebutkan, awal kejadian penangkapan Minggu (30/9/18) sekira Pukul 14.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya beredar uang palsu diwilayah Kecamatan Tanah Putih.

Mendapatkan informasi itu, lanjut Yuliardi, tim opsnal Polres Rohil mengadakan penyelidikan kelokasi, sekira pukul 16.00 wib, pelaku yang mengakui bernama MS dan AS, langsung diamankan petugas saat berada diwarung remang-remang.

Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti dari tangan pelaku, 1 buah tas berisikan Uang palsu senilai Rp 3,5 Juta, terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 4 lembar, dan pecahan 50 ribu sebanyak 62 lembar.

"Selain itu, juga diamankan dari kedua pelaku 2 bilah pisau, 2 unit Hp Nokia, 1 gagang kunci berbentuk (L), 1 Lembar KK, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario", terang Yuliardi, Selasa (09/10/2018).

Yuliardi mengatakan, dari keterangan kedua pelaku, uang palsu awalnya didapat dari saudara Sigit (30) Salah seorang warga Kandis", kata IPTU Yuliardi, SH, Selasa (9/10/2018).

'Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk pengusutan dan lidik lebih lanjut", ujar Yuliardi.
 

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index