Kapolres Kampar Larang Jajaran Main Pokemon Go

Kapolres Kampar Larang Jajaran Main Pokemon Go

HARIANRIAU.CO, KAMPAR - Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menghimbau  kepada seluruh anggota agar tidak bermain game Pokemon Go Online pada saat jam kerja di lingkungan Mako.

"Sudah ada Jukrah dari bapak Kapolda Riau tentang larangan bagi anggota yang main game Pokemon Go Online," tegasnya saat dikonfirmasi terkait mewabahnya game Pokemon Go Online di wilayah Indonesia, Senin (25/07/2016).

Ditegaskan Kapolres, bahwa larangan ini juga berlaku bagi masyarakat yang berada disekitar Mako agar tidak main game tersebut karena bisa berdampak negatif. "Dampak negatif yang ditimbulkan dari game Pokemon Go Online ini berkurangnya kewaspadaan saat bermain game tersebut karena pemain harus tetap berkosentrasi menatap layar Handpone sehingga kesulitan berkosentrasi ketika sedang bekerja," sebutnya.

Menurut Edy, Pokemon Go adalah permainan GPS-Based yang mengharuskan pemain mengaktifkan Geolokasi ini dapat berbahaya jika lokasi permainan berada di lingkungan/fasilitas/Mako Polri karena akan terekam dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab maka dapat disalahgunakan.

"Permainan ini dapat memicu keributan sesama teman/pemain gara-gara memperebutkan item bonus dan Pokemon. Selalu ada kemungkinan yang tersinggung lalu menyerang lewat dunia maya dan dapat membuat seseorang dilaporkan dengan UU ITE," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti itu, Kapolres Kampar melarang anggota bermain game Pokemon Go di lingkungan/fasilitas/mako Polri. "Anggota dilarang bermain game Pokemon Go pada saat jam kerja, apalagi mereka yang melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan, pengawalan dan penjagaan tahanan," tegasnya.

Untuk mengantisipasi itu, Kapolres Kampar juga melakukan pengawasan dan pengecekan secara kontinyu bagi anggota pada saat jam kerja/jam rawan. (Frc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index