Karena Ponsel, Pria Ganteng Ini Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa

Karena Ponsel, Pria Ganteng Ini Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa

HARIANRIAU.CO -  Bermoduskan Cash on Delivery (COD), membuat M Dimas Yuliansyah (21) warga Jalan KHA Wahid Hasyim Lorong Mutiara Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, ditangkap petugas Patroli Polresta  Palembang.

Dimas ditangkap karena membawa kabur handphone yang akan dibelinya dari sang pemilik yakni Rahmat (18) warga Jalan Bungaran 3 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang.

Dimas ditangkap petugas Rabu (10/10), sekitar pukul 15.00, di depan kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.

Karena hendak kabur melihat petugas, Dimas pun hampir jadi bulan-bulan warga.

Ketika ditemui di ruangan SPKT Polrest Palembang Rahmat menuturkan peristiwa ini terjadi berawal saat dirinya mempromosikan Handponenya dengan merek oppo F5 dengan harga 2.5 juga yang akan dijual lewat jejaring sosial facebook.

Setelah itu tepatnya tanggal 08-Oktober-2019 Dimas mengirim pesan inbox mengatakan ketertarikannya untuk membeli handpone tersebut dan berjanji untuk bertemu di kampus Bina Dharma, Tempat Kejadian Perkara
(TKP) dan langsung ketemu pada hari itu juga.

"Dia kirim pesan mau beli hp saya, teruz tukaran nomor telfon dan janjian hari ini untuk bayar tunai di kampus Bina Dharma," ungkap Rahmat ketika ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT)
Polresta Palembang.

Sampai di TKP pelaku melihat handpone yang akan dijual dan mau membelinya, namun pelaku izin untuk mengambil uang di atm terdekat.

"Saya disuruh nunggu lima menit, dia ke bank BNI di sekitaran kampus, dia bawa hp dan kotaknya saya yang pegang, tapi tidak muncul-muncul,"katanya

Cukup lama, Rahmat memeriksa kedalam atm ternyata sudah tidak ada orang, dan ia baru menyadari jika dirinya sudah ditipu.

Tak terima akan hal tersebut membuat Rahmat kembali ke kampus Bina Dharma untuk menemukan pelaku pada, Rabu (10/10) sekitar pukul 16.00.

Merasa harapannya sia-sia Rahmat yang ditemani sepupunya hendak pulang, saat di parkiran ia berpapasan dengan pelaku dan langsung mengejar dan berteriak.

"Saya teriakin Maling... maling... maling...sampai warga ramai," katanya.

Akhirnya terjadi kejaran-kejaran, hingga petugas patroli yang kebetulan ewat langsung membantu dan berhasil mengamankan pelaku.

Sedangkan Dimas, mengaku khilaf melakukan aksi ini," baru sekali pak, saya iseng saja. Eh tahu tahu tertangkap," ungkapnya.

Sementara, KA SPK Ipda Dofan, membenarkan adanya tersangka atas nama M Dimas Yuliansah, saat ini masih dalam penyelidikan dan pelaku dikenakan Pasal 372-378 penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4
tahun penjara.

Sumber: sripoku

Halaman :

Berita Lainnya

Index