DPRD Inhu Gesa Pembahasan OPD

DPRD Inhu Gesa Pembahasan OPD

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daearah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus digesa oleh DPRD Inhu yang telah di tugaskan pada Pansus A yang di bentuk. Namun pihak DPRD Inhu melalui Badan Legislasi (Banleg) belum bisa mematok target penyelesaian pembahasan tersebut.

Ketua Banleg Inhu, Suharto mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut tentunya membutuhkan waktu yang cukup efektif.

"Kita tidak bisa memasang target penyelesaiannya, karena memang membutuhkan waktu agar Perda yang dilahirkan bisa betul-betul menjadi Perda yang bisa mengakomodir semua kepentingan, ungkap Suharto.

Perda ini menurut ketua PPP Inhu ini, merupakan tonggak jalannya pemerintahan dan jika teradapat kesalahan kecil saja tentunya akan berdampak pada pemerintahan itu sendiri dan tentunya akan berdampak negatif bagi masyarakat.

Dikatakannya, pihaknya akan melihat skor yang telah didapat pada setiap OPD yang diajukan oleh Pemkab Inhu dan akan dilakukan pembahasan langsung dengan eksekutif terkait sejauh mana kelayakan OPD tersebut dan juga dibutuhkan atau tidak saat ini untuk kabupaten Indragiri Hulu atau tidak.

Sebagai contoh diungkapkannya pengajuan dinas Perumahan dan pemecahan pada PU dengan munculnya usulan dinas bina marga dan Cipta Karya. "Untuk Perumahan, akan dikaji lagi kebutuhannya. Apakah dinas ini betul-betul sudah dibutuhkan, atau tetap saja bisa menjadi bagian dari PU atau Cipta Karya, jelasnya

Diakuinya, untuk perubahan sudah dapat dipastikan tidak akan menggunakan OPD terbaru hasil dari Ranpera OPD, namun akan tetap mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) lama. Ini mengingat dalam waktu dekat sudah akan memasuki pembahasan APBD Perubahan Inhu tahun 2016. Masalah ini sudah disepakati antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Inhu.

Ditegaskannya, untuk OPD ini semuanya akan ditetapkan sesuai dengan panduan pada UU No 18 tahun 2016 tentang OPD dan akan disesuaikan dengan skor OPD yang sudah didapat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Semoga bisa cepat dirampungkan pembahasan ini, sehingga 2017 sudah bisa dilaksanakan pada OPD yang baru. Jika tidak maka sesuai pedoman yang ada bisa tetap menggunakan SOTK lama, mengingat sudah masuknya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS 2017) pada akhir Juli ini, tambahnya. (Frc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index