Ada Oknum Mengaku BPOM Berkeliaran di Dumai

Ada Oknum Mengaku BPOM Berkeliaran di Dumai

HARIANRIAU.CO, DUMAI - Ketua Asosiasi Klinik Swasta dan Praktek Dokter Kota Dumai Al Ikhwan mengimbau pengusaha bidang kesehatan, obat dan makanan agar mewaspadai aksi oknum mengaku dari BPOM dan melakukan pemerasan.

Imbauan itu muncul karena Ikhwan pernah dihubungi oknum mengaku dari BPOM Pekanbaru Riau atas nama Veranika Ginting dan Adrizal pada nomor telepon 08529409xxx dan menyampaikan permintaan maaf atas kegiatan razia vaksin palsu yang dilakukan di klinik.

"Penelpon bernama Adrizal menawarkan solusi terkait temuan obat ilegal di klinik dapat dituntaskan dan mereka meminta bantuan karena di lapangan sedang kekurangan dana akomodasi," kata Ikhwan dalam keterangannya yang dimuat laman Antara, Minggu (24/7/2016).

Pemilik Klinik Tunas Muda Medika di Jalan Merdeka Dumai itu menambahkan, penelpon itu juga menyarankan dirinya untuk melakukan klarifikasi ulang kepada wartawan terkait pemberitaan temuan obat diduga ilegal di apotek miliknya.

Karena memahami maksud penelpon untuk melakukan pemerasan, Ikhwan mengingatkan pria tersebut terkait tugas pokok dan fungsi BPOM sesuai Keputusan Presiden serta Peraturan Kepala BPOM nomor 14 tahun 2014.

"Tidak mungkin BPOM melakukan sidak tanpa surat perintah dan biaya perjalanan dinas, karena itu diingatkan pemilik sarana medis agar tidak gentar menghadapi perilaku tak terpuji yang bisa jadi dilakukan oleh oknum yang menjual nama BPOM," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 68 Keppres 103 tahun 2001 bahwa BPOM adalah mitra pelaku usaha di bidang makanan dan obatan dengan fungsi utama melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap instansi pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan.

Untuk mencari tahu penelepon sebenarnya, Ikhwan kemudian mencoba menghubungi dan berkirim pesan singkat pada nomor ponsel yang sama dengan maksud agar bisa bertemu namun tidak mendapat jawaban.

"Kita mesti waspadai tindakan oknum yang ingin memanfaatkan situasi namun tidak mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan kami sangat menjaga kredibilitas dalam menjalankan usaha tanpa rasa cemas," ungkap dia.

Selaku pemilik faskes dan sarana farmasi, dia menyampaikan terima kasih atas kunjungan BPOM pada Kamis 21 Juli 2016 pekan lalu guna melakukan pengawasan vaksin palsu bersama Dinas Kesehatan dan kepolisian setempat.

Dalam sidak itu, BPOM tidak menemukan vaksin palsu, namun justru ditemukan obatan tradisional dan dilakukan penyitaan karena diduga ilegal dan mengandung zat kimia.

Obat ilegal tersebut, menurut dia, sengaja disimpan di lemari khusus dan dikunci gembok karena akan diberikan kepada petugas BPOM untuk dimusnahkan sekaligus ingin memberitahu bahwa obat jenis itu masih ada di masyarakat.

Terkait temuan obatan ilegal, petugas BPOM Pekanbaru Martina Yoan saat itu mengatakan, obat tradisional tanpa izin dikemas dalam tiga kotak dan 12 bungkus jamu tersebut selanjutnya disita karena tidak layak untuk diedarkan ke masyarakat.

Pemeriksaan klinik swasta di Dumai dalam rangka pengawasan peredaran vaksin palsu di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dengan dilakukan uji petik dan pengecekan tempat penyimpanan vaksin.

"Kepada klinik yang menyediakan obat diduga ilegal ini bisa dikenai sanksi dan kami akan memberikan rekomendasi kepada dinkes, dan diminta juga agar mereka membenahi tempat penyimpanan vaksin sesuai syarat dan melengkapi administrasi," kata Martina kepada wartawan waktu itu. (Rrc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index