Berkas Tersangka Penghina Ustadz Abdul Somad Akan Segera Diserahkan ke Jaksa

Berkas Tersangka Penghina Ustadz Abdul Somad Akan Segera Diserahkan ke Jaksa
Ustadz Abdul Somad

HARIANRIAU.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melakukan pemeriksaan JB sebagai tersangka, Kamis (11/10/2018) ini.

Pemeriksaan pelaku penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) ini, pertama kali diperiksa sebagai tersangka.

''Tadi kita lakukan pemeriksaan JB sebagai tersangka,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.

Nantinya, setelah pemeriksaan terhadap JB dilakukan. Pihaknya, akan menyerahkan berkas kasusnya ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''JB dimintai keterangannya, karena setelah ini, berkas perkara akan kita serahkan ke jaksa,'' terang Gidion.

Rencananya berkas tahap I, akan diserahkan dalam bulan ini. Selanjutnya, prosesnya menunggu petunjuk dari Jaksa.

Perlu diketahui, Jony Boyok memposting tulisan penghinaan UAS di media akun Facebook miliknya pada 2 September 2018 siang. Atas tindakannya itu, FPI Pekanbaru mengamankan dirinya guna menghindari tindakan yang tidak diindahkan.

Jony Boyok pun dilaporkan oleh UAS ke Polda Riau Kamis (6/9/2018) siang melalui 4 kuasa hukumnya atas dugaan penghinaan kepadanya oleh terlapor dalam akun Facebook miliknya.

Kemudian, pihak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi membuat laporan pengaduan ke Krimsus Polda Riau, atas unggahannya itu. Kepada polisi JB mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Bahwa dirinya saat itu sedang kalut lantaran ada masalah keluarga. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

''Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.00,'' ungkap Gidion.

Penetapan JB sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Sesuai pasal yang disangkakan terhadapnya, maka tidak dilakukan penahanan.

Sumber: riauaktual

Halaman :

Berita Lainnya

Index