Modus Baru Perdagangan Orang Terus Bermunculan, yang Paling Ngeri Lewat Medsos!

Modus Baru Perdagangan Orang Terus Bermunculan, yang Paling Ngeri Lewat Medsos!

HARIANRIAU.CO - Bicara soal kasus perdagangan orang tentu tidak lepas dari eksploitasi manusia. Pemanfaatan dari penjualan manusia yang dilakukan oleh para mafia sindikat perdagangan orang atau human trafficking awalnya kerap membuai para korban hingga terlena sebelum tahu faktanya.

Kasus perdagangan orang ini telah sejak lama terjadi di Indonesia dan hingga kini praktiknya masih berlanjut dengan modus terselubung dan bermain 'cantik'. Terlebih dengan zaman dan teknologi yang terus berkembang, maka para mafia pun terus menemukan cara baru untuk merekrut hingga menjual.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikasi dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang,” tegas Menteri Yohana pada saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPPO) sekaligus Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Indonesia Tahun 2018 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kemarin.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tentu mesti dicegah, sebab saat praktik perdagangan orang terjadi, hak seseorang menjadi tidak lagi dihargai. Menteri Yohana dalam pemaparannya melanjutkan, guna mencegah TPPO diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah.

“Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini memiliki daya ungkit tinggi, dan semua pihak harus sepakat untuk meningkatkan pencatatan dan pelaporan melalui sistem database yang dapat dipertanggungjawabkan, faktual, real time, terverifikasi dan terintegrasi,” lanjut Yohana.

Saat ini, Kemen PPPA telah membangun database Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) untuk memfasilitasi pencatatan kekerasan berbasis data layanan di daerah. Khusus TPPO, gugus tugas pusat juga sedang bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) atau Organisasi Internasional untuk migrasi terkait pemutakhiran database dan mekanisme pendataan kasus-kasus TPPO.

Selain itu, penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara anggota Gugus Tugas TPPO (pusat dan daerah) juga terus ditingkatkan. Tahun ini Gugus Tugas telah menangani kasus 11 perdagangan perempuan Indonesia ke Tiongkok dengan modus pengantin pesanan.

Selanjutnya, Menteri Yohana dan GT PP-TPPO Pusat juga telah melakukan inspeksi mendadak ke sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di daerah Ciracas. Dalam inspeksi mendadak tersebut ditemukan adanya 20 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dan 3 CPMI beresiko korban TPPO karena pemalsuan dokumen. Selain itu, menangani pula seorang anak perempuan korban TPPO ke Malaysia dan korban TPPO dari Banten, NTT, dan NTB yang dikirim ke Maroko dengan modus TKI.

Berdasarkan data dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, sejak 2014 hingga saat ini terdapat 1.911 perempuan dan 335 anak korban TPPO. Ungkap Kasubdit IV TPPO Subdit III DIT TIPIDUM Bareskrim Polri, Chuck Putranto, modus operasi dan pola jaringan pelaku juga telah bergeser.

"Saat ini telah terjadi pergeseran modus operasi pelaku TPPO. Pemalsuan dokumen yang semula hanya berupa KTP, saat ini berupa surat keterangan, serta adanya kawin pesanan. Perekrutan saat ini juga dapat dilakukan melalui media sosial, sehingga yang tadinya korban harus bertemu dengan pelaku atau jaringan pelaku, saat ini mereka tidak harus bertemu dengan pelaku," ujar Chuck.

Tak henti sampai di situ, Chuk membeberkan, selain adanya pergeseran modus operasi, juga terjadi pergeseran pola jaringan pelaku. Saat ini, korban bisa dijadikan pelaku oleh pelaku utama dalam perekrutan. Misalnya, seorang pekerja migran atas perintah majikannya mencari orang terdekat untuk dijadikan korban. Akhirnya, melalui korban yang menjadi pelaku tersebut jaringan pelaku TPPO menjadi berkembang.

“Sejak awal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berkomitmen memajukan kaum perempuan agar ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Terkait kesetaraan gender, kami memiliki beberapa pejabat publik perempuan, salah satunya adalah wakil Walikota Palangka Raya. Ini sebagai bukti bahwa kami menghargai peranan perempuan. Terkait Tindak Pidana Perdaganan Orang, Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan SK Gubernur Nomor : 188.44/161/2017 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO) Kalimantan Tengah. Instruksi dari gubernur ini jelas dan tegas bahwa gugus tugas harus tuntas dalam memberantas TPPO, mulai dari pencegahan, penangananan, serta pemberdayaan korban TPPO, sehingga mereka memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H. Said Ismail.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Danes mengatakan, melalui pelaksanaan Rakortek Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Indonesia Tahun 2018 dapat memperkuat koordinasi, komunikasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam upaya Perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah, meningkatkan upaya perlindungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, serta meningkatkan standarisasi dan kualitas Perlindungan Hak Perempuan.

Menteri Yohana berharap, melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPPO) sekaligus Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Perlindungan Hak Perempuan Wilayah Tengah Tahun 2018 dapat memunculkan inovasi, komitmen, dan sinergi antara Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dalam menegakan perlindungan hak perempuan, dalam hal ini termasuk upaya pemberantasan TPPO.

“Dalam menghadapi semakin beragamnya modus-modus baru dalam TPPO, kami meyakini pentingnya meningkatkan sharing best practices, knowledge dan upaya lintas bidang di tingkat nasional dan daerah. Melalui interaksi antar peserta Rakornas GT PP-TPPO dan Rakortek Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Tahun 2018, diharapkan muncul ide-ide kreatif dan inovatif, adanya penguatan komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penajaman program dan kegiatan terkait perlindungan hak perempuan secara holistik, dalam hal ini termasuk pencegahan dan penanganan TPPO, serta peningkatan kapasitas dan peran para pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan hak perempuan mulai dari pencegahan, penanganan atau pelayanan, penegakan hukum, dan pemberdayaan,” tutup Menteri Yohana.


Sumber: okezone

Halaman :

Berita Lainnya

Index