Cemburu Buta, Pria ini Bunuh Selingkuhan Pacarnya. Sepeda Motor dan Handphone Dibawa Kabur

Cemburu Buta, Pria ini Bunuh Selingkuhan Pacarnya. Sepeda Motor dan Handphone Dibawa Kabur

HARIANRIAU.CO -  Lantaran cemburu buta, Wahyu (23) nekat melakukan aksi begal disertai pembunuhan terhadap selingkuhan pacarnya, Edo. 

Usai peristiwa itu ia pun kabur, dua tahun buron, pelaku diringkus polisi dan kedua kakinya ditembak karena melakukan perlawanan.

Aksi kejahatan pelaku dilakukan bersama rekannya, OG (DPO) pada 30 Juni 2016. Saat itu, korban dicegat para pelaku saat melintas di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kedua pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku membabi buta memukul korban menggunakan kayu. Mengetahui korban tewas, kedua pelaku mengambil sepeda motor dan handphone korban.

Usai kejadian, tersangka Wahyu kabur ke Lampung. Merasa sudah aman dan kasusnya dilupakan polisi, tersangka pulang ke Palembang.

Tersangka Wahyu mengaku kesal dengan ulah korban yang berani berselingkuh dengan pacarnya. Hal itulah membuatnya emosi dan merencanakan pembegalan dan pembunuhan.

"Saya cemburu, emosi pacar saya berselingkuh dengan dia (korban). Saya dan OG tunggu dia di tempat yang sepi, kami habisi di sana," ungkap tersangka Wahyu di Mapolda Sumsel, Kamis (11/10) seperti dilansir Merdeka.com.

Saat kejadian, tersangka berdalih hanya tiga kali memukul kepala korban. Dia kaget mengetahui korban langsung tewas di tempat.

"Saya kira kasus saya tidak diusut lagi, makanya saya pulang ke Palembang. Baru beberapa hari ketahuan juga," kata dia.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengungkapkan, tersangka diciduk saat berada di kawasan Lemabang Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Selasa (9/10). Lantaran berusaha melawan untuk kabur, tersangka ditembak di kedua kalinya.

"Tersangka sudah lama menjadi buronan kami. Begitu tahu dia ada di Palembang langsung ditangkap," kata Yoga.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya bisa dihukum penjara seumur hidup.

"Motifnya karena cemburu. Kami masih buru satu pelaku lagi, identitasnya sudah kita ketahui," pungkasnya. 

Halaman :

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index