Remas Payudara Berujung Maut, Siswa SMP Dibunuh Secara Sadis

Remas Payudara Berujung Maut, Siswa SMP Dibunuh Secara Sadis
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Mayat remaja yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Dia adalah Ahmad Arifin (16), siswa SMP Kecamatan Lumbang.

Mayatnya penuh luka bacok dan ditemukan di Sungai Sariwani, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Foto mayatnya ramai dibicarakan netizen di media sosial, Kamis (11/10/2018).

Ternyata Ahmad Arifin adalah korban pembunuhan. Pelaku membunuhnya karena sakit hati. Arifin dituding meremas payudara pacar pelaku, sehingga pelaku dendam dan merencanakan pembunuhan.

Pelaku dan temannya akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (13/10/2018), setelah Satreskrim mengejarnya selama dua hari. Kaos korban menjadi petunjuk utama terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut.

Kedua pelaku adalah Kamaluddin (19) dan Nurhadi Mustofa (18), mereka warga Dusun Sapihsarirejo, Desa Sapih, Kecamatan Lumbang.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengaku lega kasus mayat Mr X yang sempat viral di media sosial cepat terungkap.

“Awalnya Reskrim sempat kesulitan karena identitas korban sulit kita ungkap. Berkat kejelian Unit Reskrim menggunakan kaos korban, mampu mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana ini,” katanya di Mapolres Probolinggo, Sabtu (13/10/2018).

Menurut Fadly, korban dibunuh menggunakan celurit yang dipinjam pelaku dari rekannya di Pasuruan. Sebelumnya, korban dibonceng bertiga naik motor. Kedua pelaku mengajak korban bermain biliard di Pasuruan. Sementara motor korban dititipkan di salah satu temanya di Sapih, Lumbang.

“Usai main biliard pelaku merencanakan membunuh korban. Berbekal celurit, kedua pelaku membawa korban ke arah Sariwani, Kecamatan Sukapura. Dengan pura-pura kencing Kamaludin mengajak korban turun dari motor. Begitu turun, korban langsung dibacok berkali-kali mengenai arah leher dan kepala. Begitu korban roboh langsung ditendang hingga masuk ke sungai,” jelasnya.

Usai ditangkap, Kamaludin mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sakit hati kepada Arifin karena meremas payudara pacarnya di hadapannya beberapa waktu lalu.

“Motor milik Arifin juga saya jual Rp 1 juta,” kata Kamaluddin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 340 sub 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.



Sumber: kompas.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index