Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga Buat Parodi 'Seberapa Gereget', Ngakak Liatnya

Wahyu (23), tersangka kasus pencurian dan kekerasan (curas) disertai pembunuhan, main 'Seberapa Gereget' challenge.

Video yang direkam seorang polisi itu diunggah akun Instagram @palembang_bedesau, Kamis (11/10/2018).

Terdengar suara pria di balik kamera bertanya pada Wahyu, "Seberapa gereget kau?"

"Kemarin aku ke cewekan, tapi cewek aku selingkuh, akibat aku cemburu jadinya ini," jawab Wahyu sambil menunjuk kakinya yang diperban setelah ditembak polisi.

"Eaa," teriak seluruh orang dalam video, seperti pada video 'Seberapa Gereget' challenge lainnya.

"Greget cinta segitiga :

Sebarapo greget kau , kemaren aku cewekan ngajak kawan aku .. terus ..aku di tikung kawan aku , laju aku jadi cak ini.

Tangkapan bapak fredo bule , unit 2 , Jatanras. 

Meskipun pecah sekeelll yang penting happy," tulis pengunggah video sebagai keterangan.

Diberitakan Sripoku.com, Wahyu dan Ogik (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap seorang teman bernama Edo, di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (30/6/2016).

Korban pun tewas dalam peristiwa tersebut.

"Aku cuma pukul tiga kali pakai kayu balok dan aku tidak tahu korban meninggal dunia. Terus kami ambil sepeda motor dan ponsel korban," ujar Wahyu.

Motif yang mendasari perbuatan Wahyu yakni perasaan cemburu karena temannya menjadi selingkuhan pacarnya.

"Waktu itu aku cemburu, jadi aku emosi dengan korban. Aku tahu kalau korban sudah jadian dengan cewek aku, padahal statusnya cewek itu masih pacar aku," ujar Wahyu, yang mengaku menyesali perbuatannya.

Tersangka sempat kabur ditangkap dua tahun kemudian di kawasan Lemabang Jalan RE Martadinata Kecamatan IT II Palembang, Selasa (9/10/2018).

Ia pun mengira polisi lupa terhadap kasus curas yang ia lakukan.

"Selama ini aku kabur ke Lampung dan baru beberapa hari ini aku pulang ke Palembang. Memang selama ini aku menjadi buronan polisi dan aku kira polisi lupa. Tapi akhirnya aku ditangkap," ujar Wahyu, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (11/10/2018).

Karena berusaha melarikan diri, Wahyu terpaksa ditindak tegas: kakinya ditembak polisi.

"Dari pemeriksaan petugas, tersangka memiliki rencana untuk membunuh. Jadi selain dijerat dengan pasal 365 KUHP, tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara.

video berikut ini :

Sumber: tribunnews

Berita Lainnya

View All