SADIS CUY... Takut Skandalnya Diketahui Suami, Wanita Ini Bunuh Pria Selingkuhan

SADIS CUY... Takut Skandalnya Diketahui Suami, Wanita Ini Bunuh Pria Selingkuhan
Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat membunuh selingkuhannya sendiri karena takut hubungan asmaranya terbongkar oleh suami dan keluarganya.

HARIANRIAU.CO - Seorang ibu rumah tangga, Dm (32), di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, nekat membunuh pria selingkuhannya, Jld, karena takut skandal itu diketahui suami dan keluarganya.

Pelaku membunuh korban pada Sabtu malam (13/10/2018). Pelaku menghabisi nyawa korban saat dibonceng motor, dengan menusuk badan dan perut. Usai menghabisi korban, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Pembunuhan itu terungkap saat warga Dusun Ngapaboa, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki paruh baya yang telentang di jalan dalam keadaan bersimbah darah. Korban ditemukan dengan perut terluka tusukan benda tajam.

Belakangan diketahui pria yang tewas bersimbah darah tersebut adalah Jld, warga desa setempat. Warga yang menemukan sosok mayat tersebut langsung melapor ke kantor polisi terdekat.

Jajaran Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan. Namun tiba-tiba seorang perempuan bernama Darma mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Di hadapan polisi, Dm mengaku bertanggung jawab atas kematian korban yang tak lain adalah selingkuhan pelaku sendiri.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Yafed Duma Prembang menjelaskan, pelaku Darma sengaja menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang panjang yang dibawa dan dipersiapkan dari rumahnya.

“Tersangka melakukan pemunuhan terencana, semata-mata karena kasus perselingkuhan dirinya dengan korban takut diketahui suami dan keluarganya,” jelas Yafed, Senin (15/10/2018).

Menurut Yafed, sebelumnya korban mengancam akan membocorkan perselingkuhan itu kepada suami pelaku dan keluarganya jika menolak melayani.

Yafed mengatakan, korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka dan pelaku bahkan sudah sampai melakukan nikah siri, alias nikah di bawah tangan.

Tersangka Dm kini masih diperiksa penyidik Polda Sulbar untuk menguak lebih jauh kasus pembunuhan sadis ini.

Polisi juga telah mengamankan senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index