Tertangkap Berjudi, Anggota DPRD Dipecat

Tertangkap Berjudi, Anggota DPRD Dipecat
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Lagi satu orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon dipecat dari jabatannya oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena terlibat perjudian. Yakni, Aan Setiawan. Itulah kalau tidak mau dengar lagu “Judi” ciptaan Rhoma Irama.

“Kami mohon maaf kepada konstituen dan seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon atas tindakan kader kami yang telah mencoreng nama baik lembaga dan juga wilayah,” ungkap Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Mustofa di Cirebon, Selasa (26/7/2016).

Menurut Mustofa yang juga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon ini, Aan diberhentikan sementara sebagai pengurus maupun keanggotaan partai.

Keputusan itu diambil dalam sebuah rapat pleno dan diklaim esuai Pasal 22 ayat B dalam AD/ART partai.

Dalam pasal itu, sebutnya, setiap kader maupun anggota partai tak boleh melakukan tindakan yang mencemarkan dan mencoreng nama baik partai.

Meski kejadian yang dialami Aan telah mencederai pasal tersebut, keputusan ini tak lantas menggugurkan tahapan hukum yang tengah diproses.

“Kami akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DPD dan DPP PDIP. DPC dalam hal ini hanya memberi masukan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya pun tetap akan menawarkan bantuan pendampingan hukum kepada Aan. Namun, tawaran itu tergantung kesediaan yang bersangkutan.

Sebelumnya, anggota dewan yang juga ditahan karena berjudi yakni, Supirman, telah dipecat oleh Partai Hanura sebagai parpol yang menaunginya.

Di luar keduanya, masih ada dua anggota dewan lain dari PKB, Sugiarto dan Tanung, yang belum jelas nasibnya di kepartaian.

Mereka ber-empat ditahan Polda Jabar karena tertangkap basar dengan asyik berjudi.  Meski berurusan dengan hukum, tapi para anggota dewan itu masih menerima gaji.


Editor : Ragil Hadiwibowo
Sumber : Citraindonesia

Halaman :

Berita Lainnya

Index