Satpol PP Siap Bongkar Warung Remang-remang di Kampar

Satpol PP Siap Bongkar Warung Remang-remang di Kampar

HARIANRIAU.CO, KAMPAR - Pada umumnya, warung remang-remang yang berada di Kabupaten Kampar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunang (IMB). Untuk itu, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya untuk melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar M Jamil S.Sos, Selasa (26/7) di Bangkinang Kota, ketika dikonfirmasikan tentang respon Pemkab terkait aspirasi pembongkaran warung remang-remang di sejumlah titik di Kabupaten Kampar.

Jamil mengatakan bahwa keberadaan warung remang-remang sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, Pemkab melalui Satpol PP telah melakukan operasi yustisi dan mengamankan para mucikari serta para pelayan. Proses hukum telah dilakukan hingga ke pengadilan. Namun peraturan daerah yang ada terkait tindakan terhadap para mucikari dan pelayan kafe masih belum mampu memberikan efek jera.

“Makanya saat ini Pemkab sedang berupaya untuk melakukan revisi Perda, dengan sanksi yang lebih berat dan diharapkan dapat memberikan efek jera," ucapnya.

Upaya lain yang dapat dilakukan, lanjut Jamil, yaitu melalui pembongkaran bangunan warung remang-remang tersebut. Untuk itulah, Jamil baru-baru ini telah melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar dalam rangka persiapan pembongkaran tersebut.

“Saya sudah rapat dengan jajaran Dinas Cipta Karya, dan saat ini kami hanya menunggu surat penetapan pembongkaran. Bila sudah ada surat penetapan pembongkaran, maka kami siap untuk melakukan pembongkaran seluruh warung remang-remang yang ada di Kabupaten Kampar. Itulah salah satu cara untuk menghabiskan praktik prostitusi di Kampar," ungkapnya.

Jamil juga menegaskan bahwa bila ada oknum Satpol PP yang bermain, maka tidak ada ampun dan akan diberi sanksi tegas. Bila oknum itu adalah Tenaga Harian Lepas (THL), maka dia akan dipecat, bila oknum itu Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk ASN.

“Bila oknum ASN itu oknum pejabat, kami akan ajukan ke Bupati agar diberhentikan dari jabatannya. Bapak Bupati pun tegas dalam hal ini, sebagai komitmen dalam menegakkan pilar pertama pembangunan Kampar yaitu meningkatkan akhlak dan moral," pungkasnya.

 

 

Editor : Ragil Hadiwibowo

Sumber : Faktariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index